Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Marzuki Darusman, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku menandai runtuhnya perlindungan hukum bagi warga negara dan mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang semakin menguat.
“Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” ujar Marzuki dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” pada hari Kamis, 01/01/2026.
Ia menolak anggapan bahwa KUHAP baru lahir semata-mata karena inkompetensi pemerintah. Menurutnya, anggapan tersebut justru menutupi karakter otoriter yang melekat pada produk hukum tersebut.
“Kalau dikatakan KUHAP ini hasil dari inkompetensi pemerintah, itu justru menyelubungi fitrah otoriter kekuasaan sekarang. KUHAP ini adalah pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” tegasnya.
Marzuki memperingatkan bahwa mulai berlakunya KUHAP baru akan membawa Indonesia ke dalam kondisi darurat hukum, bahkan berpotensi menjadi malapetaka konstitusional.
“Mulai besok kita menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka, karena benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHAP ini,” katanya.
Menurut Marzuki, persoalan utama terletak pada keleluasaan besar yang diberikan KUHAP baru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi. Hal ini menurutnya, membuat Indonesia bergerak menuju sistem politik yang tidak hanya otoriter, tetapi semakin represif.
“Undang-undang ini memberi keleluasaan yang sangat signifikan kepada kepolisian dan penyidik untuk mengkriminalisasi. Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” tegasnya.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam sejarah pembentukan KUHAP 1981 dan pernah menjabat Jaksa Agung pada masa transisi reformasi, Marzuki mengaku mengenali dengan jelas perbedaan antara hukum dalam sistem demokratis dan hukum dalam sistem otoriter.
“KUHAP ini tidak dibangun atas prinsip keadilan, tetapi prinsip ketertiban dan penegakan polisionil. Dari segi semangat hukum, ia tidak mungkin diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga menepis klaim pemerintah bahwa persoalan KUHAP dan KUHP dapat diatasi melalui peraturan pelaksana.
“Itu hampir tidak mungkin, karena asasnya berbeda. Ini bukan hukum untuk keadilan, tetapi untuk ketertiban. Kondisi aparat penegak hukum juga tidak memungkinkan menjalankan prinsip keadilan,” katanya.
Marzuki menilai pembentukan KUHAP dan KUHP baru merupakan operasi politik untuk mempersenjatai hukum demi memperluas kewenangan aparat.
“Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat sipil segera membangun gerakan kolektif untuk merespons situasi tersebut, termasuk melalui langkah politik dan hukum.
“Kalau perlu, undang-undang ini harus ditantang melalui Perppu atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku hari ini, hari Jumat, 02/01/2026, sebagai malapetaka. Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.
KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini!
Hari ini, Jumat, 02/01/2026, menjadi momen perdana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. KUHP terbaru lebih dulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2022 silam.
Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
UU itu kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.
Setelah KUHP selesai digarap, KUHAP dirampungkan legislator pada waktu berikutnya.
DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu. UU KUHAP ini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.
Kritik dan kekhawatiran telah nyaring terdengar soal KUHP dan KUHAP versi termutakhir itu. Kini telah tiba KUHAP dan KUHP versi terbaru itu berlaku.

No comments:
Post a Comment