Sunday, 31 May 2020

Malam Kelima Api Dan Kemarahan : AS Berlakukan Jam Malam - Video

Malam Kelima Api Dan Kemarahan : AS Berlakukan Jam Malam - Video
Hari kelima api dan kemarahan


Protes semakin meluas atas kematian George Floyd dan pembunuhan polisi lainnya terhadap pria kulit hitam memasuki malam kelima di setidaknya 30 negara bagian AS pada Sabtu malam, karena walikota dan gubernur semakin menggunakan jam malam, dengan beberapa memanggil Pengawal Nasional setelah banyak adegan kekerasan pada hari Kamis dan Jumat.




Protes atas kematian George Floyd berlanjut untuk malam kelima pada hari Sabtu dengan kekerasan dan kebakaran hebat di beberapa kota di seluruh Amerika Serikat karena penegakan hukum telah ditingkatkan dari pantai ke pantai; dari kota besar ke kota kecil.


Baca juga: Hari ke-4 Demo 'George Floyd' : Kerusuhan, Penjarahan, Pembakaran Meluas Dan Berlanjut - Video.






Ketika Sabtu malam berlangsung kekerasan sporadis terlihat di banyak negara bagian AS lagi, dengan toko-toko dibakar, jendela dihancurkan, mobil polisi dibakar, pengunjuk rasa terluka dan ditahan, karena beberapa mengeluh tentang polisi secara tidak proporsional menjadi semakin keras dengan pengunjuk rasa dan orang-orang, yang baru saja terjadi berada di dekatnya:







Baca juga: Seorang Remaja 19 Tertembak Saat Kerusuhan di Detroit AS.


Dalam perkembangan baru, pihak berwenang menggunakan gas air mata dan bahkan peluru karet untuk membubarkan para demonstran, dengan jam malam diberlakukan di beberapa kota besar, termasuk Atlanta, Chicago, Louisville, Denver, Miami, dan Milwaukee.




Protes melanda sedikitnya 30 negara bagian, sementara di Washington, D.C. demonstran bentrok dengan Secret Service setelah merobohkan pagar. Dekat Union Square di Manhattan, sebuah kendaraan polisi dibakar, mengirimkan asap hitam ke udara, sementara di Los Angeles sebuah pos polisi dibakar di sebuah pusat perbelanjaan, dengan toko-toko di dekatnya dijarah.




Di Nashville, Tennessee, gedung pengadilan bersejarah dibakar dan di Salt Lake City, Utah, kendaraan dibakar di berbagai tempat.


Di Chicago, Illinois, para demonstran mengerumuni Menara Trump, sementara di Philadelphia, Pennsylvania, pengunjuk rasa masuk ke sebuah toko di dekat Balai Kota dan membakar di dalam, berusaha merobohkan patung mantan walikota, dan mengabaikan jam 8 malam, jam malam.






Di Atlanta, orang-orang membakar mobil polisi dan memecahkan jendela di kantor pusat CNN. Di Oakland, San Jose, dan Los Angeles, pengunjuk rasa memblokir jalan raya dan polisi menembakkan gas air mata, sementara di Louisville, Kentucky, polisi menembakkan proyektil ke arah seorang reporter dan kameramennya selama tembakan langsung, The Guardian melaporkan.




Di banyak kota lain dari Seattle hingga Denver pada hari Sabtu ada laporan kekerasan, termasuk pembakaran, serangan terhadap penegakan hukum, dan vandalisme.


Satu kematian sebelumnya terdaftar di kalangan demonstran di Detroit pada hari Jumat, ketika seseorang menembak kerumunan orang dari sebuah kendaraan.


Gubernur Minnesota Tim Walz mengatakan dia "sepenuhnya" memobilisasi Pengawal Nasional di Kota Kembar, mengatakan hari Sabtu bahwa dia telah meminta penempatan pasukan Pengawal Nasional terbesar sejak Perang Dunia Kedua.


Garda Nasional juga telah diaktifkan di Georgia, Kentucky, Wisconsin, Colorado, Ohio, Tennessee, dan Utah. Seattle memanggil 200 anggota Garda Nasional, yang tidak bersenjata.




Los Angeles membentuk jam malam, awalnya menolak menggunakan Garda Nasional, dengan Walikota Eric Garcetti mengatakan dia tidak ingin membangkitkan ingatan tentang kerusuhan Rodney King 1992. "Jika kamu mencintai kota, pulanglah", katanya. Namun, Sabtu malam, Garcetti akhirnya memanggil Penjaga.




Kepolisian Minneapolis mengatakan mereka "kewalahan", menanggapi ratusan 911 seruan tentang tembakan, kerusakan properti, dan perampokan pada hari-hari setelah kematian George Floyd, seorang Afrika-Amerika, Senin setelah seorang polisi kulit putih memegangi lututnya pada 46- leher anak berusia lebih dari delapan menit.


























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
Illustrasi


Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.




Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.


"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, hari Sabtu, 30 Mei 2020.


Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.


Baca juga: Protocol Kesehatah Pasar Tradisional.


Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.


Baca juga: Seorang Remaja 19 Tertembak Saat Kerusuhan di Detroit AS.


Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.


"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.


Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.




Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.


Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.


SK tersebut didapat apabila kawasan/lingkungan sekitar rumah ibadah berada di zona aman Covid-19.





























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal

Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal
Suasana demo ratusan pengemudi ojek online Grab di kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka menuntut penyesuaian tarif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. TEMPO/Fajar Pebrianto


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona. Kemendagri mengklaim hanya sebatas mengimbau agar hati hati terpapar virus corona saat menggunakan jasa ojek online (ojol) mau pun ojek pangkalan.




Diketahui, aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020. Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.


"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 31 Mei 2020.


Bahtiar juga menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.


Baca juga: Video : Monyet Membawa Kabur Sample Darah Covid-19 Membuat Penduduk India Panik.


Baca juga: Seorang Remaja 19 Tertembak Saat Kerusuhan di Detroit AS.


Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.


"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, hari Minggu, 31 Mei 2020.


Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku. Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.


Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.




"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25."


Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.


"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tegasnya.


Sejauh ini, penolakan terhadap larangan ojek mengangkut penumpang saat new normal sudah diutarakan para pengemudi ojek online. Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.


"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, hari Jumat, 29 Mei 2020.


"Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun.


























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Wisatawan di Puncak Abaikan Protokol Kesehatan, Berkerumun Tanpa Masker

Wisatawan di Puncak Abaikan Protokol Kesehatan, Berkerumun Tanpa Masker
Salah satu lokasi di Puncak yang dipadati wisatawan. Tampak mereka mengabaikan protokol kesehatan tak menggunakan masker.


Libur panjang, ribuan wisatawan padati kawasan Cisarua Puncak, Bogor, di hari Minggu, 31 Mei 2020.




Namun, memadati sejumlah lokasi, wisatawan yang didominasi leter B itu juga mengabaikan protokol kesehatan. Tak menggunakan masker, berkerumun hingga berpelukan. Hal ini berpotensi mempermudah penyebaran Covid-19.


"Ke sini kan mau foto-foto, masa iya pakai masker, kaga keliatan dong,” kelakar sejumlah wisatawan.


Kondisi inipun membuat Kecamatan Cisarua siaga Corona. Camat Cisarua, Deni Humaedi mengatakan gelombang wisatawan sulit terbendung. Terlebih yang menggunakan sepeda motor.


Baca juga: Video : Monyet Membawa Kabur Sample Darah Covid-19 Membuat Penduduk India Panik.


Baca juga: Siap Buka, Restoran dan Hotel di Kota Bogor Siapkan Promo Besar-besaran.


“Ini motor ampun deh ( memadati Puncak, red),” ujar Camat Cisarua saat patroli di Jalan Raya Puncak di hari Minggu, 31 Mei 2020.


Muspika Kecamatan Cisarua pun tak henti-hentinya meminta para wisatawan untuk mematuhi protokoler kesehatan. Menggunakan masker dan tidak berkerumun.


"Setiap hari kita patroli. Pantau dan terus tegur pelancong yang tak menggunakan masker,” katanya.































⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Daftar 102 Daerah Boleh Aktivitas Produktif di Masa Pandemi Corona

Daftar 102 Daerah Boleh Aktivitas Produktif di Masa Pandemi Corona
Kota Tegal jadi zona hijau corona dan diizinkan menggelar aktifitas produktif. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)


Sebanyak 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau corona diperbolehkan menggelar aktivitas produktifnya.




Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, Presiden Joko Widodo yang langsung meminta agar 102 daerah tersebut boleh menggelar kegiatan produktif.


"Melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat," kata Doni dalam keterangan pers di Graha BNPB kemarin.


Ia meminta kepala daerah zona hijau tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menentukan sektor apa saja yang dapat kembali beroperasi.


Doni mengingatkan dalam prosesnya mesti ada tahapan pra kondisi yakni edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.


Baca juga: Siap Buka, Restoran dan Hotel di Kota Bogor Siapkan Promo Besar-besaran.


Berikut daftar 102 daerah zona hijau tersebut:


Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Kepulauan Bangka Belitung
1. Belitung Timur

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Jawa Tengah
1. Tegal

Kalimantan Tengah
1. Sukamara

Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa

Gorontalo
1. Gorontalo Utara

NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur




Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya





















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Protocol Kesehatan Untuk Restoran Hingga Kafe di New Normal

Protocol Kesehatan Untuk Restoran Hingga Kafe di New Normal
Pengunjung berfoto ria di dalam kfe The Pink Door Tea Room. Nelvi/Radar Bogor


Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang juga mencakup protocol kesehatan untuk kafe dan resto.




Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.


Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran, rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Salah satu kebijakan yang tercantum yakni terkait pasar tradisional atau pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menjalani new normal.


“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal, dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Mendag seperti yang dikutip JawaPos.com dalam SE, Minggu (31/5/2020).


Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.


Baca juga: Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.


Baca juga: Siap Buka, Restoran dan Hotel di Kota Bogor Siapkan Promo Besar-besaran.


Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.


Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan menggunakan masker.


“Menjual pangan yang bersih dan sehat dan menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang satu meter dan paling banyak 5 orang,” kata dia.




Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat kondisi normal.


“Penjualan secara bawa pulang atau take away dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker,” tutupnya.





























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Protocol Kesehatan Pasar Tradisional

Protocol Kesehatan Pasar Tradisional


Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa kebijakan untuk menangani dampak Covid-19 terhadap perekonomian, termasuk rencana penerapan New Normal.




Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.


Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 28 Mei 2020 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Perdagangan.


Salah satu kebijakan yang tercantum yakni terkait pasar tradisional atau pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menjalani new normal.


“Memastikan semua pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR atau Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat dengan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan sarang tangan selama beraktivitas,” terang Mendag dalam SE tersebut yang dikutip, pada hari Minggu, 31 Mei 2020.


Baca juga: Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.


Baca juga: Pasar Cileungsi Bogor ditutup sementara setelah jadi klaster COVID-19.


Pedagang yang berdagang di pasar juga harus diatur bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Bagi orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pasar.


“Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 sampai dengan 11.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya di bawah 37,3 derajat celcius (boleh masuk),” tambahnya.


Di area pasar juga wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.


Semua pihak juga bertanggung jawab menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios sevelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.




“Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai atau selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan,” ucap Agus.


Kemudian, pengelola juga wajib mengatur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan. Jumlah pengunjung pun maksimal 30 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat.


Seperti di pintu masuk dan keluar agar tidak terjadi kerumunan. Lalu, mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke pasar rakyat oleh pemasok.


“Mengoptimalkan ruang terbuka (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter,” tutup Mendag.




























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Trump Tunda G7 Hingga September Akan Undang Rusia, India, Korea Selatan, Australia

Trump Tunda G7 Hingga September Akan Undang India, Korea Selatan, Australia
Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers di atas Air Force One dalam penerbangan saat ia melakukan perjalanan dari Pangkalan Bersama Andrews di Maryland, ke Bedminster, New Jersey, 29 Juni 2018.


Presiden AS, Donald Trump menunda pertemuan KTT G7 pada akhir Juni hingga bulan September 2020. Trump berencana menambahkan daftar undangan dengan akan mengundang Rusia, India, Korea Selatan dan Australia.




Trump menjelaskan keputusannya dengan mengatakan bahwa format G7 saat ini "sudah usang".


"Saya menunda itu karena saya tidak merasa sebagai G7 itu benar mewakili apa yang terjadi di dunia", Trump mengatakan kepada wartawan di atas Air Force One pada hari Sabtu. "Ini adalah kelompok negara yang sangat ketinggalan zaman".


Juru bicara Gedung Putih Alyssa Farah mengatakan bahwa sekutu tradisional Washington akan disatukan untuk berbicara tentang bagaimana menghadapi masa depan Tiongkok.


Pertemuan puncak secara langsung akan diadakan di Gedung Putih meskipun sebagian dari pertemuan itu dapat diadakan di Camp David, pada 10-12 Juni. Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Inggris setuju untuk mengambil bagian di dalamnya, sementara Kanselir Jerman Angela Merkel menolak untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat karena ketakutan akan virus korona..


Baca juga: Merkel Tolak Undangan Trump Menghadiri KTT G7 di Washington Karena Corona.


Presiden Trump mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia berencana untuk menunda KTT para pemimpin dunia Kelompok 7 tahunan hingga September dan bahwa ia ingin mengundang Rusia untuk bergabung kembali sebagai bagian dari aliansi untuk membahas masa depan Cina.


"Saya tidak merasa bahwa sebagai G7 itu benar mewakili apa yang sedang terjadi di dunia," kata Trump, menurut laporan kumpulan pernyataannya. "Ini adalah kelompok negara yang sangat ketinggalan zaman."


Amerika Serikat saat ini memegang kursi kepresidenan Kelompok 7 negara industri, yang juga meliputi Jerman, Jepang, Prancis, Inggris, Kanada, dan Italia.


Trump membuat pengumuman tidak lama setelah Kanselir Angela Merkel dari Jerman menyarankan dia tidak akan menghadiri pertemuan puncak yang diadakan di Washington di tengah pandemi virus corona.




Presiden mengatakan dia akan mengundang Rusia, yang ditangguhkan tanpa batas dari kelompok itu pada tahun 2014 setelah pencaplokan Crimea dari Ukraina - dapat mengobarkan semangat negara-negara anggota lainnya.


Trump sebelumnya telah melayang gagasan meminta Rusia untuk bergabung kembali, tetapi negara-negara anggota lainnya telah menentang saran tersebut, dan persetujuan mereka akan diperlukan.


Namun, sebagai presiden tuan rumah, Tuan Trump diizinkan untuk mengundang siapa pun yang dia inginkan. Dan dengan menjadikan Rusia satu dari empat negara, dia mengatakan ingin mengundang, itu berarti bahwa Rusia akan menjadi tamu, seperti sebelumnya sebelum bergabung dengan Rusia pada pertengahan 1990-an.


Trump pada satu titik menggambarkan pertemuan teoretis sebagai "G10 atau G11," yang berarti menjadikan negara-negara anggota - sesuatu yang tidak dapat ia lakukan sendiri. Dia mengatakan dia telah melakukan pembicaraan dengan para pemimpin negara-negara itu.




























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah Hingga 20 Juni

Aceh Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah Hingga 20 Juni
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah


Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi siswa di Provinsi Aceh hingga 20 Juni 2020 mendatang.




Dalam surat edaran bernomor 08/INSTR/2020 yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah itu, memuat tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat corona di Aceh, Sabtu, 30 Mei 2020, memuat beberapa poin, salah satunya perpanjangan kegiatan belajar di rumah hingga 20 Juni.


“Melanjutkan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah yang semula diperpanjang sampai dengan 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan 20 Juni 2020,” tulis surat tersebut.


Baca juga : PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019


Kebijakan itu juga berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/Tahfidz dan lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah dan lembaga kursus dan pelatihan.


Baca juga: Empat Pedagang di Pasar Cileungsi Bogor Positif Corona.


Kemudian, para siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme secara daring atau jarak jauh. Guru diwajibkan memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya.


Sementara untuk proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas berpedoman pada surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020.


Dalam surat itu, para siswa maupun guru dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. “Seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan, peringatan hari besar islam, MTQ, zikir, pengajian, majelis taklim dan lainnya,” sebut surat tersebut.


Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kata dia, perpanjangan belajar dari rumah sesuai isi dalam surat tersebut.




Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 ditujukan kepada Para Bupati/Walikota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.


Adapun isi instruksinya :


  1. melanjutkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah yang semula diperpanjang kembali sampai dengan 20 Juni 2020, berlaku untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz dan Lembaga Pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur'an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.


  2. Melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme secara daring/jarak jauh/online dan secara luring/manual/offline.


  3. Untuk proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas/kelulusan perpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi Nomor B 686.1/DJ.1/DT.I/DT.I.I/PP.00/03/2020.


  4. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di Sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, Musabaqah Tilawatil Qur'an/Musabaqah Qiraatul Kutub, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dll.


  5. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab. (DAE)



























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara