Sunday, 31 May 2020

39.850 Orang Ajukan SIKM Jakarta, Hanya 2.286 yang Disetujui

39.850 Orang Ajukan SIKM Jakarta, Hanya 2.286 yang Disetujui
Illustrasi


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pelayanan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta mencapai 39.850 permohonan hingga hari Minggu, 31 Mei 2020. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 2.286 yang disetujui dan memenuhi syarat.




"Pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenkripsi dengan QR Code," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, hari Minggu, 31 Mei 2020.


Sementara itu, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan. Kemudian, sebanyak 1.057 permohonan masih menunggu validasi penjamin, dan 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis.


Benni menerangkan permohonan yang ditolak umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM.


Baca juga: Kemenhub Sebut Pengurusan SIKM Sulit dan Banyak Dikeluhkan.


Ia menegaskan, perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak.


DPMPTSP masih menemukan banyak permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan. Misalnya, permohonan untuk asisten rumah tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta, karena sebelumnya ART tersebut telah pulang ke kampung halamannya saat PSBB diberlakukan.


Baca juga: Permohonan SIKM membludak, banyak yang tak penuhi ketentuan.


Selain itu, DPMPTSP juga menemukan banyak pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.


"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku" ujar Benni.




Benni menambahkan, pihaknya juga tak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM, lantaran perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah Jakarta.


Salah satu contohnya yakni perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menegaskan, kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah ibu kota

















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: