Friday 24 February 2023

Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Pajak

Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Pajak

Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Pajak




Menkeu Sri Mulyani mengutuk keras tindakan keji dan penganiayaan dari salah satu anggota keluarga atau staf DJP, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tangkapan Layar)






Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nama Rafael diketahui viral setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada putra pengurus GP ansor. Mario juga suka pamer barang mewah.







Sri mengatakan, telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel, utamanya soal kewajaran dari harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. Pada tanggal 23 Februari yang lalu, lanjut Sri Mulyani, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.


Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasannya.


Sri Mulyani mengatakan, pencopotan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.


"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, hari Jumat, 24/2/2023.


Karena itu, Sri Mulyani mengatakan maka status Rafael Alun Trisambodo di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dicopot. Pencopotan dilakukan mulai hari ini.


"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.


Adapun isi dari aturan tersebut ialah:








"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.


"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin," bunyi Pasal 31 Ayat 2.


Seperti diketahui, selain terkait kasus penganiayaan, netizen juga menyoroti gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat atensi.


Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Atas sorotan masyarakat tersebut, Kemenkeu akhirnya melakukan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Rafael Alun Trisambodo



Mengutuk Keras Penganiayaan Putra Pejabat Pajak, Sri Mulyani Sebut Tindakan Keji



Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David, putra petinggi GP Ansor cukup keji.


Ia karena itu atas nama Kementerian Keuangan meminta maaf. Ia juga mendoakan agar David segera sembuh.


"Kejadian ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putera dari jajaran Kemenkeu DJP," katanya kepada wartawan pada hari Jumat, 24/02/2023.








Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengecam keras tindakan keji penganiayaan dari salah satu anggota keluarga atau staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ). Hal ini disampaikan secara virtual saat konpers Kemenkeu soal anak pejabat pajak yang menganiaya putra PP GP Ansor.


"Kami semuanya menyampaikan dan memanjatkan doa untuk saudara David (putra PP GP Ansor). Mendoakan semoga saudara David dapat segera mendapatkan kesembuhan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, pada hari Jumat, 24/2/2023.


Pihaknya juga meminta maaf dan juga menilai bahwa kejadian ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. "Kami mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh salah satu putra anggota DJP. Tindakan tersebut adalah sebuah masalah pribadi, tapi telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," ungkap Sri.


Maka dari itu, pihaknya melakukan sejumlah arahan terkait beberapa tindakan korektif yang kredibel. Pertama, bahwa jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini juga DJP.


Selain mengatakan keji, ia juga mengecam haya hidup mewah Dandy. Untuk itu, ia mencopot Rafael dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan terkait kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan Dandy tersebut.


Pamer harta tersebut salah satunya ditunjukkan Dandy dengan mengendarai Rubicon. Termasuk, saat ia menganiaya David.


Perilaku tersebut, menurut dia, jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu.


"Yang saya juga yakini mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ucapnya.








Dia menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.


"Oleh karena itu, kita akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas dan sekaligus menindak mereka yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri," katanya.


"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," katanya.


Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Penganiayaan keji dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor, David pada awal pekan kemarin. Penganiayaan dilakukan terkait masalah teman wanita.


Akibat penganiayaan itu hingga kini David belum sadarkan diri.


No comments: