Monday, 12 June 2023

Ini Langkah Mahfud MD Perihal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Ini Langkah Mahfud MD Perihal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Ini Langkah Mahfud MD Perihal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah










Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait utang pihak swasta kepada pemerintah. Mahfud mengungkapkan bakal mengambil sejumlah langkah.







“Benar, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud, seperti dikutip Tempo, Ahad, 11 Juni 2023.


“Silahkan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau butuh bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan,” kata Mahfud dalam siaran pers di YouTube Kementerian Polhukam, Ahad, 11 Juni 2023.


Untuk itu, Mahfud telah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dia mengatakan tim itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung.


Terkait utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar, Mahfud menyarankan Jusuf untuk mengirimkan surat kepada Kemenkeu yang isinya menagih pembayaran utang. Karena, menurut Mahfud, bisa saja utang Jusuf Hamka sudah ada dalam daftar yang sedang diteliti oleh timnya. Mahfud bersedia membantu penagihan itu dengan membuatkan memo atau surat.


“Kemenkeu wajib membayar dan itu kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya dan terhadap pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” kata dia.


Mahfud mengatakan Presiden Jokowi sudah dua kali menyampaikan kewajiban pemerintah untuk membayar utang ke masyarakat dalam dua kali rapat internal yang berbeda. Dia mengatakan rapat internal pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2022.


Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya adalah perintah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.








Menurut Mahfud, Presiden Jokowi kembali mengingatkan soal kewajiban pemerintah membayar utang dalam rapat internal tanggal 13 Januari 2023. “Presiden menyampaikan kalau rakyat dan swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang harus membayar. Itu perintah presiden,” kata dia


Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan pemerintah sejak 1998.


Jusuf mengatakan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.


Sengketa ini kemudian masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Hasilnya, Jusuf memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.


Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar kan utang tersebut. Jusuf mengatakan sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019-2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi Kemenko Polhukam.


Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.


Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar


Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.


“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.







Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.


“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya.


Mahfud MD meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayar tagihan utang pemerintah ke Jusuf Hamka. Utang tersebut merupakan pengembalian dana deposito perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yama yang kolaps saat krisis tahun 1998.


“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Kalau butuh bantuan teknis, saya bantu dengan misalnya memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Minggu (11/6)


Mahfud memastikan pemerintah secara sah mempunyai utang berdasar peraturan pengadilan yang sudah inkrah. Presiden Jokowi telah menugaskan Mahfud untuk mengakomodir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.


“Kalau menurut saya yang gampang itu, tak perlu memo-memo. Pastikan saja apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud.
























No comments: