Sunday, 18 June 2023

Lempar Anjing Hidup untuk Dimangsa Buaya di Nunukan, 3 Pelaku Dipecat dan Diperiksa Polisi

Lempar Anjing Hidup untuk Dimangsa Buaya di Nunukan, 3 Pelaku Dipecat dan Diperiksa Polisi

Lempar Anjing Hidup untuk Dimangsa Buaya di Nunukan, 3 Pelaku Dipecat dan Diperiksa Polisi




3 orang pekerja Pertamina di Kalimantan Utara melempar anjing di kolam buaya (Instagram/@cmnhts)






Video yang memperlihatkan dua laki-laki mengenakan seragam sebuah perusahaan sedang melempar anjing hidup untuk dimangsa buaya viral di media sosial.







Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak dua orang itu mengayunkan anjing yang ditangkapnya lalu dilempar ke arah buaya yang berada di Sungai Sebaung.


Mirisnya, setelah anjing itu dimakan oleh buaya, orang-orang tersebut justru tampak bersorak kegirangan.


"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.


Setelah ditelusuri, dua laki-laki tersebut yakni berinisial DF, SR, dan perekam video berinisial GA.


Ketiganya merupakan pegawai kontrak untuk driver alat berat di PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Nunukan, Kalimantan Utara.


Saat dimintai keterangan manajemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara akibat kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.


Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal, bahkan seringkali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.








Perwakilan PT JML, Irianto mengatakan, menurut para pelaku, anjing liar itu seringkali menghabiskan bekal makanan mereka.


"Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023)



Erick Thohir Geram Lihat Aksi Pekerja Lempar Anjing ke Buaya



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir geram dengan aksi dua pekerja di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang melempar seekor anjing hidup ke rawa penuh buaya.


"Saya pecinta binatang, saya sangat terkejut dan marah, ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita," kata Erick dikutip melalui akun Instagramnya, hari Sabtu, 17/06/2023.


Erick meminta para pelaku ditindak tegas. Erick menegaskan, perbuatan para pelaku biadab.


"Mesti ditindak tegas yang kayak gini. Viral ini lihat dong," tegasnya.


Wajah Nicke yang berdiri tepat di samping Erick juga terlihat kesal dan menganggukan kepala saat diminta memberi tindak tegas.


Kemudian Erick membeberkan kalau dia merasa miris dengan kejadian itu. Apalagi dia mengaku sebagai pecinta binatang sehingga begitu iba melihatnya.


Erick memastikan pelaku dalam video yang viral di media sosial itu bukan pegawai dari perusahaan BUMN, PT Pertamina. Para pelaku merupakan pegawai dari kontraktor.







"Individu atau perusahaan. Yang saya sudah cek itu bukan (Pegawai) Pertamina. (Pelaku) kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta ambil tindakan dengan tegas. Karena itu sesuatu yang biadab," kata Erick.





Undang-Undang perlindungan hewan



Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki Undang-Undang perlindungan hewan yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2000 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Pada pasal 66 ayat 2, dijelaskan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan atau keuntungan dari hewan, dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.


Tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam KUHP. Jenis hewan yang dicantumkan dalam KUHP adalah hewan ternak dan hewan pada umumnya. Hewan ternak dalam KUHP yaitu semua hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi.

























No comments: