Thursday, 3 August 2023

Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Tahan

Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Tahan

Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Tahan











Panji Gumilang Resmi Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama. Saat ini Panji Gumang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kebayoran baru, Jakarta Selatan.







Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai diperiksa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari Rabu siang, 02/08/2023.


"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," sambungnya.


Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli untuk menyelesaikan kasus penodaan agama Panji Gumilang ini. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.


Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, Selasa, 01/08/2023. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.


"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Selasa malam, 01/08/2023.


Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Rabu (2/8/2023), menegaskan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap berjalan seusai Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hal itu disampaikannya selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta, hari Rabu, 02/08/2023.


"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, hari Rabu, 02/08/2023.


Menurutnya, proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mengambil alih pembinaan Al Zaytun dan memastikan pendidikan kepada para tidak menyimpang.


"Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya. Pemerintah itu siap, tentunya yang sesuai dengan tupoksinya dalam hal ini adalah kalau dia lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau dia pendidikan agama dan pondok pesantren dia di Kementerian Agama," ujarnya.


Kiai Ma'ruf dalam kesempatan itu, kata Zainut, meminta MUI untuk menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Polri. MUI dalam hal ini akan terus mengawal Pemerintah dalam proses pembinaan Al Zaytun.


Namun, saat disinggung apakah MUI akan dilibatkan dalam proses pembinaan Al Zaytun, Mantan Wakil Menteri Agama tersebut menyerahkannya kepada Kementerian Agama. "Tanyakan ke Pak Menteri Agama ya, saya tidak punya kewenangan," ujarnya.


Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dukungan MUI terkait penetapan tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Amirsyah mengatakan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa untuk mendukung proses hukum yang berjalan.


"Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya, itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu," ujarnya.


Amirsyah menegaskan, MUI berpandangan ajaran yang diterapkan Panji dalam memimpin Al Zaytun merupakan penodaan agama. Karena itu, fatwa MUI secara tegas menyebut adanya penodaan agama.


"Jelas, jelas. Kita ada 10 kriteria satu diantaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ujarnya.


Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.


"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah, hari Selasa, 01/08/2023.


"Jelas, jelas. Kita ada 10 kriteria satu diantaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ujarnya.


Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.


"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah, hari Selasa, 01/08/2023).



Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bina Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan



Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia mengatakan polisi tak mungkin sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.


"Kami mendukung tindakan polisi dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Tentu, polisi tidak sembarang menjadikan seseorang tersangka tanpa bukti pendahuluan yang cukup," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).


Ashabul Kahfi percaya proses hukum terhadap Panji Gumilang akan berjalan dengan adil dan transparan. Dia berharap pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum terhadap Panji Gumilang sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Dia juga berharap kegiatan di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pembinaan terhadap Ponpes Al-Zaytun.


"Terkait pesantren Al-Zaytun, kami yakin Kementerian Agama akan tetap membina pesantren tersebut di bawah pembinaan khusus, sehingga kegiatan pesantren bisa tetap berjalan dengan baik," ucapnya.


Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.


"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Selasa malam, 01/08/2023.


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim juga telah melakukan penahanan terhadap Panji. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan, Rabu (2/8).


Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.



































































google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel Tes SMAKBO

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0
















google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0






































No comments: