Wednesday, 20 July 2022

Ikan Predator Sungai Amazon Ditemukan di Garut, BKIPM Bandung: Itu Sengaja Dipelihara dan Bisa Dipidana

Ikan Predator Sungai Amazon Ditemukan di Garut, BKIPM Bandung: Itu Sengaja Dipelihara dan Bisa Dipidana

Ikan Predator Sungai Amazon Ditemukan di Garut, BKIPM Bandung: Itu Sengaja Dipelihara dan Bisa Dipidana


Video yang memperlihatkan ikan raksasa yang ditemukan warga korban banjir menjadi geger. (Instagram)






Belakangan ini publik dihebohkan dengan pemenuan sejumlah ikan raksasa saat banjir bandang pekan lalu di Garut, Jawa Barat. Kekinian, ada tiga ekor ikan berukuran besar yang sudah ditemukan warga.







Ikan raksasa yang ditemukan usai banjir akibat luapan Sungai Cipeujeuh itu akhirnya dikonsumsi warga diketaui jenis Arapaima Gigas. Terkait temuan ikan raksasa itu, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung angkat suara.


Pelaksana Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) pada BKIPM Bandung Hari Haryanto mengatalan, pada dasarnya ikan jenis Arapaima Gigas tersebut termasuk kategori langka yang berasal dari Sungai Amazon.


"Itu ikan Arapaima Gigas. Termasuk ikan langka dan asal dari Sungai Amazon," kata Hari saat dihubungi Suara.com pada hari Rabu, 20/07/2022.


Di Indonesia, ikan raksasa tersebut masuk kategori terlarang untuk dipelihara. Pelarangan Arapaima Gigas masuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.


Alasannya, lantaran ikan Arapaima Gigas bisa mengganggu ekosistem ikan air tawar yang ada di Indonesia. Ikan raksasa tersebut dijuluki predator di Sungai Amazon. "Jadi masuknya ikan itu dilarang," ucap Hari.


Dirinya menduga ikan tersebut dipelihara warga sekitar secara ilegal. Sebab, tidak mungkin ikan Arapaima Gigas itu muncul tiba-tiba di sungai mengingat habitatnya tidak ada di Indonesia.


"Iya itu pasti dipelihara orang, ilegal. Kalau ada unsur kesengajaan bisa (dipidana)," tandasnya.

No comments: