Pemerintah Kota Bandung menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, karena kian menjamur.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan di bulan sebelumnya tercatat ada 269 PKL yang berdiri di sekitar kawasan itu. Tetapi saat ini, kata dia, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 420 PKL.
"Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Ema saat meninjau Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, hari Jumat, 10/02/2023.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, area sekitar tempat peribadatan merupakan zona merah. Sehingga menurutnya para PKL tidak diperkenankan berjualan di zona merah tersebut.
Untuk itu, ia pun menyarankan para PKL itu untuk pindah ke selain area yang termasuk zona merah. Selain itu, ia pun memerintahkan petugas Satpol PP dan Dishub untuk mencegah berdirinya PKL baru di area itu.
Menurut dia Pemkot Bandung tidak anti terhadap PKL karena merupakan salah satu sumber penggerak ekonomi. Tetapi, kata dia, para PKL pun harus mengikuti peraturan yang telah disahkan.
Dia menjelaskan, Masjid Raya Al Jabbar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Menurut dia Pemprov Jawa Barat juga telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.
"Kalau PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat," kata dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan makan bersama di pelataran Masjid Raya Al Jabbar. Karena, kata dia, masjid merupakan tempat untuk beribadah.
"Nanti kita tempatkan petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif," kata Ema.
PKL di Masjid Al Jabbar Semrawut Tak Tertata, Pemkot Bandung Minta Pemprov Jabar Tegas Ambil Sikap
Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Masjid Al Jabbar makin hari makin bertambah. Hal ini mengakibatkan kesemrawutan di sekitaran masjid megah tersebut.
Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar tegas menerapkan hukum dalam persoalan ini, menutup permanen pagar sekitaran masjid, sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.
PKL diminta untuk berjualan di lokasi yang sudah disediakan Pemprov Jabar.
"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat, 10 Februari 2023.
Larangan untuk PKL
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, kata Ema, masjid merupakan zona merah, selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ujarnya.
Atas dasar itu, Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar untuk menegakan hukum tegas, tidak boleh ada PKL di zona merah.
"Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.
Penutupan permanen
Kemudian, Pemkot Bandung mengusulkan kepada Pemprov Jabar agar menutup permanen pagar sekitaran masjid sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.
"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana, selain untuk kegiatan ibadah," jelasnya.
Penyediaan fasilitas lahan
Selain itu, tambah Ema, Pemprov Jabar juga sebenarnya telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL.
Letaknya di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL. Namun, sebenarnya bisa lebih dari itu.
"Tapi kalau ini PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung.
Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen," ungkapnya.
Dan sistem lahan tersebut adalah sistem sewa. Namun, berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat, tidak boleh ada pungutan karena itu merupakan fasilitas disiapkan pemerintah.
Larangan botram atau makan bersama di masjid
Kemudian, selain itu, Ema juga mengimbau agar para pengunjung terutama ema-ema untuk tidak membawa makanan dan berkumpul untuk botram di area masjid, karena peruntukan masjid hanya untuk ibadah.
No comments:
Post a Comment