Djakarta, 11/1/1946 - Djawatan Penerangan Pemerintah Kota mengoemoemkan pemberitahoean sebagai dibawah ini:
Pendoedoek Indonesia jang bertempat tinggal dilingkoengan Menteng, teroetama Menteng Baroe, diminta soepaja lekas memberi keterangan2 tentang roemah jang ditinggali kepada Kantor Oeroesan Roemah Indonesia di Gambir Timoer 18 (Gedoeng Djawatan Pengadjaran Kota) seperti berikoet:
- Nama dan pekerdjaan jang menempati,
- Djalan dan nomor roemah,
- Djoemlah dan besarnja kamar tidoer,
- Berapa dan besarnja kamar tidoer,
- Menjewa dari siapa,
- Bila moelai menjewa,
- Roemah dipergoenakan oentoek apa.
Keterangan2 hendaknja ditoelis dan disampaikan pada kantor terseboet diatas setjepat moengkin, selambat-lambatnja hari Senin tg.15 Djanoeari 1946.
Barang siapa tidak memenoehi permintaan ini, kami tidak dapat mengoeroes kalau roemahnja diminta Pemerintah Serikat.
Amanat 5 September 1945
Bergaboengnja Jogjakarta dengan NKRI
Melaloei dekret keradjaan yang diseboet Amanat 5 September 1945, Sri Soeltan Hamengkoe Boewono IX dan Kandjeng Goesti Pangeran Adipati Arjo Pakoe Alam VIII menjatakan wilajah Keraton Ngajogjakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakoealaman bergaboeng dengan NKRI.
Kemoedian pada 6 September 1945, pemerintah poesat memberikan Piagam 19 Agoesties 1945 jang meroepakan bentoek penghargaan atas bergaboengnya Jogjakarta dengan RI. Selain itoe djuga menyematkan statoes istimewa kepada Jogjakarta.
No comments:
Post a Comment