Monday, 19 February 2024

KPU - Penyelenggara 'ad hoc' yang meninggal mencapai 71 orang

KPU - Penyelenggara 'ad hoc' yang meninggal mencapai 71 orang

KPU - Penyelenggara 'ad hoc' yang meninggal mencapai 71 orang





Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada hari Senin, 19/02/2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela






Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari hari Rabu, 14/02/2024, hingga hari Minggu, 18/02/2024, mencapai 71 orang.







"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami, sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin.


Dia merinci dari 71 orang yang meninggal itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.


Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang. Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.


Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang. "Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ucapnya.


Sebelumnya, pada hari Sabtu, 17/02/2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.


"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.


Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.


Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.


"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim.



















No comments: