Pengendara mobil yang diisi oleh tiga orang dikeroyok massa di Jalan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang berusaha kabur dikejar massa yang mengggunakan kendaraan bermotor setelah melakukan pencurian di Villa Ciomas Bogor.
Akibatnya mobil yang dikendarai oleh ketiga orang tersebut mengalami rusak yang cukup parah akibat dihajar oleh massa.
Diketahui, mobil tersebut telah melakukan pencurian di kawasan Villa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Bahkan mobil tersebut sempat dikejar oleh beberapa kendaraan milik warga.
Sementara itu, Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi mengatakan pelaku pencurian sendiri telah ditangkap. Total ada tiga pelaku yang diamankan dari pencurian tersebut.
"Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.10 WIB, di komplek perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor," ujar Kompol Iwan.
Kompol Iwan menjelaskan peristiwa pencurian semdiri terjadi ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka.
Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah.
"Teriakan "maling" terdengar, dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan," ucap Kompol Iwan.
Setelah itu, Kompol Iwan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan.
"Dimana identitas para pelaku belum diketahui, Barang - Barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah," tutup Kompol Iwan.
Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada kesehatan masyarakat, dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.
Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, selaku Kapolsek Ciomas, memastikan bahwa kejadian ini adalah Pencurian rumah kosong akan di kenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
No comments:
Post a Comment