Thursday, 15 April 2021

BRI akan pamit dari Aceh

BRI akan pamit dari Aceh

BRI akan pamit dari Aceh























PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan menutup seluruh operasional perbankan tersebut di Aceh dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.




Manajemen BRI mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.


"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020. Saat ini sendiri BRISyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," kata Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI, dalam keterangan resmi, pada hari Rabu, 14/04/2021.


“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto di Banda Aceh, Selasa.


Ia menjelaskan BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.


“Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” katanya.


Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.


Ia menyebutkan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRIsyariah.


Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.




Manajemen BRI menyatakan tahun 2020 memang merupakan fase implementasi dengan program yang akan dilakukan di antaranya konversi program pemerintah seperti KUR, bantuan sosial non tunai, Rumah Kreatif BUMN, konversi pinjaman dengan kolektibilitas tertentu, audiensi dengan Pemerintah dan otoritas serta regulator serta pengalihan aset tetap dan perangkat elektronik (ATM, CRM, EDC). Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah qanun yang baru diundangkan di Aceh yang mengharuskan semua lembaga keuangan di sana harus menggunakan sistem syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.


Strategi utama BRI dan BRISyariah dalam Implementasi Qanun LKS adalah menerapkan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU dan Colocation di seluruh Unit Kerja BRI.


LSBU atau Layanan Syariah Bank Umum adalah layanan syariah yang dilakukan oleh Pekerja dan di Unit Kerja konvensional, sesuai Izin OJK. Sementara Colocation adalah BRISyariah mendirikan unit kerja di lokasi existing kantor BRI, dengan sekat dan tanda yang jelas dapat membedakan antara layanan syariah dari layanan konvensional.


Saat ini di Provinsi Aceh terdapat 6 Kantor Cabang Pembantu BRI yang telah mendapat izin regulator dan beroperasi secara syariah penuh serta 11 Kantor Cabang BRI, 6 Kantor Cabang Pembantu dan 141 BRI Unit yang sedang menunggu izin regulator baik Colocation dan LSBU . Sementara seluruh pekerja yang berjumlah 2.745 orang telah mendapatkan pelatihan tentang perbankan Syariah, produk dan layanan serta operasional BRISyariah.




No comments: