Raut wajah kecewa pria yang sudah mengabdi selama 8 tahun sebagai pegawai UPK Badan Air itu mengaku, tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Bahkan aturan tersebut disebutnya muncul secara dadakan.
Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat, Azwar Laware (56). Kekecewaan itu ia rasakan setelah dirinya membaca Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Azwar menilai, aturan tersebut sangat merugikan sejumlah pegawai berstatus pengadaan PJLP yang ada di Jakarta. Sebab, dalam pedoman tersebut, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
"Dengan hal ini kami merasa keberatan, satu karena kesannya keputusan (Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) ini mendadak untuk diterapkan," kata dia kepada wartawan, pada hari Selasa, 12/12/2022.
Azwar bilang, batas usia maksimum 56 tahun itu merupakan hal yang baru pertama kali didengar para pegawai. Sehingga, pegawai yang baru memasuki usia 56 tahun sepertinya, terancam tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak tahun depan.
"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," kata Azwar.
"Artinya kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.
Karena itu, ia berharap kepada Pemprov DKI untuk menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan. Hal itu agar dirinya dan para PJLP lain dapat mengumpulkan modal untuk membuka usaha.
"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar.
Sebelumnya, Pj Gubernur Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022. Aturan tersebut mengatur batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
No comments:
Post a Comment