Wednesday, 14 December 2022

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, KemenPPPA: Jangan Mencederai Hak Anak

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, KemenPPPA: Jangan Mencederai Hak Anak

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, KemenPPPA: Jangan Mencederai Hak Anak








Rencana Pemerintah Kota Depok merelokasi SDN Pondok Cina 1 menjadi polemik. Banyak penolakan dari beberapa pihak terkait pemindahan SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan masjid.







Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk memastikan upaya pemenuhan hak anak salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan dasar.


KemenPPPA bersama Kemendikbud Ristek dan KPAI, Ombudsman, dan beberapa organisasi peduli Pendidikan anak menyambangi kantor Walikota Depok, pada hari Senin, 12/12/2022. Kunjungan ini dilakukan untuk membahas polemik rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan rumah ibadah.


KemenPPPA melalui Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menekankan kepada Walikota Depok bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkenaan dengan hidup anak wajib memerhatikan 4 (empat) prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membangun sarana pengganti terlebih dahulu sebelum menggusur SDN Pondok Cina (Pocin) 1 di Beji, Depok, menjadi masjid.







Jangan sampai siswa dipindahkan di dua gedung yang berbeda sehingga berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan/bullying.


Permintaan itu dikatakan langsung saat KemenPPPA bersama Kemendikbud Ristek, KPAI, Ombudsman, dan beberapa organisasi peduli pendidikan anak menyambangi kantor Walikota Depok. Kunjungan dikhususkan untuk membahas penggusuran SDN Pocin 1 yang menuai polemikm


“Pemindahan SDN Pondok Cina 1 dengan alasan keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, harus diimbangi dengan ketersediaan dan kesiapan sarana prasana sekolah sesuai dengan aspirasi dan masukan dari anak dan orang tua/wali termasuk kesesuaian jam belajar. Hal ini perlu dikomunikasi dan didiskusikan bersama seluruh warga sekolah agar anak-anak tetap memperoleh hak atas pendidikannya. Kesiapan sarana dan prasarana menjadi penting karena hal ini menjadi prasyarat terselenggaranya proses Pendidikan dengan baik,” ujar Rini dalam keterangannya, hari Senin, 12/12/2022.


Rini juga menambahkan bahwa keputusan relokasi perlu dikomunikasikan dengan 3 pilar, yaitu anak, orang tua, dan satuan pendidikan, dan harus memenuhi hak anak dan dilakukan dengan proses yang layak anak.







“Utamakan dulu kelengkapan sarana dan prasarana pengganti bagi anak-anak SDN Pondok Cina 1 agar dapat bersekolah dengan layak. Komunikasikan tahapan relokasi yang tentunya tidak menghambat proses belajar dan mengajar di sekolah. Jangan sampai polemik ini justru memunculkan rasa trauma pada anak. Pastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk memberikan akses ke sekolah dan kembali ke rumah juga dipastikan aman,” tutur Rini.


KemenPPPA menilai Pemerintah Kota Depok perlu mempersiapkan terlebih dahulu sarana prasana pengganti untuk kebutuhan siswa jangan sampai siswa dipindahkan di dua Gedung yang berbeda yang berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan/bullying.


“Kami menyambut baik atas upaya yang dilakukan Dinas P3AP2KB Kota Depok yang telah melakukan monitoring, termasuk akan menyediakan tenaga psikolog dari PUSPAGA untuk orang tua dan anak yang memerlukan layanan konseling dan pendampingan,” jelas Rini.


Rini berharap polemik pemindahan siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok tidak semakin berlarut-larut. Komunikasi antara Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, orang tua, dan murid harus terus dilakukan, sehingga informasi yang diterima oleh berbagai pihak seimbang.







“Pemerintah Daerah perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan setiap kasus pelanggaran hak anak yang terjadi. Kami akan terus mengawal langkah-langkah yang diambil pemerintah Kota Depok. Tugas kita semua sebagai pemerintah adalah melindungi anak bersama masyarakat. Maka penting melihat permasalahan ini dari perspektif anak, sehingga kebijakan yang ditetapkan betul-betul mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak” tutup Rini.


Menanggapi hal ini, Walikota Depok menjelaskan bahwa pihaknya menerima dengan baik masukan dari KemenPPPA. Walikota Depok menjelaskan seluruh tahapan akan berupaya dilakukan. Kedepannya Pemerintah Kota Depok akan menindaklanjuti polemik yang ada dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak

No comments: