Anies Perpanjang PPKM Mikro DKI hingga 22 Maret
PemProv DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna menekan lonjakan pandemi Covid-19 selama dua pekan, hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM terutama dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11, 12, dan 14 Maret 2021.
'Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19,' demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, hari Senin, 08/03/2021.
Terkait kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengklaim pihaknya telah menekan kasus aktif selama dua pekan PPKM berjalan, 8-22 Februari lalu.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
Pihaknya mencatat, kasus aktif turun pada pada 21 Februari, dari semula 13.309 kasus menjadi 7.209 pada 7 Maret. Penurunan juga terjadi pada angka positivity rate, dari semula 18 persen pada Februari menjadi 11,6 persen pada Maret.
Sementara itu, di samping penurunan jumlah kasus aktif dan angka positivity rate, angka kesembuhan, menurut Widyastuti tercatat mengalami kenaikan hingga 96,3 persen pada 7 Maret.
"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3," kata dia.
Dinas Kesehatan, kata Widyastuti juga mencatat persentase kasus kematian di DKI relatif lebih kecil dibanding nasional. Saat ini katanya, persen kasus kematian di Jakarta sebesar 1,7 persen, atau lebih kecil dibanding pusat sebesar 2,7 persen.
"Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%," ujar Widyastuti.
No comments:
Post a Comment