Tuesday 23 March 2021

MUI Tegaskan Kewenangan Terbitkan Fatwa AstraZeneca di Pusat

MUI Tegaskan Kewenangan Terbitkan Fatwa AstraZeneca di Pusat

MUI Tegaskan Kewenangan Terbitkan Fatwa AstraZeneca di Pusat















Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. (REUTERS/DADO RUVIC)












MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat menegaskan bahwa, kewenangan MUI untuk menentukan fatwa kehalalan vaksin Covid-19. Pernyataan itu menyusul klaim MUI Jawa Timur yang menyatakan AstraZeneca halal dan baik.




Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Muhammad Cholil Nafis menegaskan wewenang penerbitan fatwa asasi pusat. Sehingga, ia meminta umat mengikuti arahan ulama MUI pusat.


"Ikuti MUI pusat karena yang meneliti dan sesuai pedoman fatwa MUI. Intinya, dalam pelaksanaan, vaksin (AstraZeneca) adalah boleh," kata Cholil lewat pesan singat kepada awak media CNN Indonesia, pada hari Selasa, 23/03/2021.


Muhammad Cholil Nafis juga menyampaikan tak ada perubahan fatwa MUI terhadap AstraZeneca. MUI tetap menyatakan fatwa atas vaksin Covid-19 asal Inggris itu haram.


Meski begitu, MUI tetap memperbolehkan umat Islam mengonsumsi AstraZeneca. Pasalnya, saat ini stok vaksin Covid-19 masih terbatas.


Terkait fatwa MUI Jatim, Cholil mengakui ada perbedaan pendapat. Dia mengatakan MUI pusat akan mengambil tindakan. Namun, ia enggan merinci kebijakan yang akan diambil.


"Kita selesaikan secara internal melalui mekanisme organisasi," ujarnya.


Sebelumnya, MUI Jatim menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca halal dan baik. Pernyataan itu disampaikan pada hari Senin, 22/03/2021, seusai para ulama MUI Jatim menemui Presiden RI Joko Widodo.


Pekan lalu MUI pusat telah menerbitkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca haram. Fatwa itu merujuk temuan kandungan babi di dalam AstraZeneca.


Jokowi sendiri kemarin diketahui berada di Jawa Timur dalam rangka kunjungan kerja, juga menyaksikan vaksinasi di Pasuruan, Sidoarjo, dan Jombang.

No comments: