Tuesday 30 March 2021

Pemkab Wajibkan Surat Rapid Antigen yang Keluar Masuk Kabupaten Bogor Saat Mudik Lebaran

Pemkab Wajibkan Surat Rapid Antigen yang Keluar Masuk Kabupaten Bogor Saat Mudik Lebaran

Pemkab Wajibkan Surat Rapid Antigen yang Keluar Masuk Kabupaten Bogor Saat Mudik Lebaran

























Bogor - Pemkab Bogor akan mewajibkan surat rapid antigen bagi masyarakat Kabupaten Bogor dari luar daerah yang akan datang ke Kabupaten Bogor.




Itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.


Selain itu juga untuk mencegah adanya kluster baru mudik Lebaran penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.


“Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19, karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin.




Ade Yasin mengimbau agar masyrakat selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun.


“Kabupaten Bogor ini kan masyarakatnya heterogen, selain banyak yang keluar juga banyak yang datang dari luar daerah. Patuhi prokesnya mari kita bersama-sama sayangi keluarga,” ujarnya.


Pada kesempatan itu dia juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.




"Kabupaten Bogor ini kan masyarakatnya heterogen, selain banyak yang keluar juga banyak yang datang dari luar daerah. Patuhi prokesnya mari kita bersama-sama sayangi keluarga," ucapnya.


Perlu diketahui bahwa, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran 2021.


“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, pada hari Jumat lalu, 26/03/2021.

No comments: