Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi meluncurkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang akan disebar di 18 kecamatan, Selasa 1 Maret 2022.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pembentukan Redkar tersebut adalah bukti konkrit Pemkab Bogor mendukung rencana Pemerintah Pusat. Adapun jumlah relawan yang direkrut sebagai Redkar sekitar 300 orang.
“Mudah-mudahan para relawan ini punya tekad dan niat yang kuat dalam membantu dan menyelamatkan masyarakat, khususnya penduduk Kabupaten Bogor,” ungkap usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bogor tingkat nasional, di halaman Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa 1 Maret 2022.
Iwan pun mengapresiasi Damkar Kabupaten Bogor. Pasalnya dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan wilayah yang luas perlu adanya tim pengamanan, salah satunya dari Dinas Damkar.
“Dengan jumlah penduduk yang banyak, permasalahan juga pasti akan banyak, terutama di beberapa kecamatan dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi,” ujarnya.
“Tugas pemadam kebakaran sangat mulia, saya tadi terharu melihat simulasi bagaimana semangat kerja petugas Damkar, bekerja di tengah-tengah kobaran api. Ini salah satu bukti bahwa Damkar ini tugasnya sangat-sangat mulia untuk menyelamatkan manusia,” imbuh Iwan.
Untuk itu, pihaknya akan memastikan kebutuhan Damkar akan terpenuhi dari sisi anggaran. Sehingga mampu membuat tangguh petugas Damkar Kabupaten Bogor.
"Insyaallah kami akan bantu, karena urusan Damkar adalah urusan wajib yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA menerangkan, melihat banyaknya kejadian kebakaran dan non kebakaran di Indonesia, maka keterlibatan aktif masyarakat dibutuhkan, karena mengandalkan petugas kebakaran saja tidaklah cukup untuk menjangkau hingga ke seluruh pelosok tanah air.
“Oleh karenanya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran atau disingkat sebagian Redkar,” terang Safrizal.
Dengan partisipasi masyarakat, lanjut Safrizal, akan menjangkau seluruh lokasi di Indonesia dan mendukung upaya pemadam kebakaran untuk mencapai respon time 15 menit dari laporan terhadap kejadian bencana kebakaran dan penyelamatan.
“Para Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina di daerah, untuk dapat menghitung kebutuhan aparatur pemadam kebakaran yang nantinya dapat dijadikan landasan dalam pengusulan formasi pemenuhan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan dengan mekanisme pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ucapnya.
Ia menyebutkan, berbagai ikhtiar berbagai pihak tersebut harus didukung dengan alokasi anggaran yang proporsional di setiap pemerintah daerah. Hal ini demi mendukung tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam melayani masyarakat.
No comments:
Post a Comment