Wednesday, 21 June 2023

Membuat SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi Dan JKN

Membuat SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi Dan JKN

Membuat SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi Dan JKN




Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA






Polda Metro Jaya telah menerapakan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut adalah bagi masyarakat yang akan membuat SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dan tambahan syarat administrasi berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPSJ Kesehatan.







Hal itu merupakan salah satu syarat baru pembuatan SIM yang ditetapkan kepolisian usai menelurkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.


Syarat peserta JKN juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Dalam Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu Kapolri diminta menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.


JKN adalah salah satu program pemerintah yang dilaksanakan lembaga BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mendaftar untuk mendapatkan fasilitas itu.



Aturan



Syarat pemohon SIM wajib menjadi peserta JKN tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 poin 5a terkait persyaratan administrasi SIM.








Secara lengkap isi Pasal 9 sebagai berikut:


(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:


  1. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

      3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

      5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.


Lalu pada pasal yang sama poin 3c, juga tertulis penjelasan lain mengenai JKN, yaitu "dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan".


Hal itu mengindikasikan pemohon bisa mengikuti proses pembuatan SIM bila belum menjadi peserta JKN. Namun SIM tak akan diserahkan bila pada tanggal pengambilan pemohon belum juga menjadi peserta JKN.


Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2023 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.























No comments: