Tidak salah kalau yang disebut politikus bisa seperti kutu loncat. Itu karena UU Parpolnya pun sudah jauh panggang dari api. Uraian disana secara tidak langsung telah mendefinisikan dengan sengaja partai politik tak ubahnya badan usaha.
Disini tidak ingin membeberkan isi UU-nya, pasal demi ayat berikut dengan UU perubahannya. Kalau diurai satu persatu selain bikin pegel tangan juga bukan tempatnya. Sebab tempat untuk menguji kan di kantor MK. Lagian saya bukan bung Yusril, yang menangguk diair keruh.
Kenapa?
Karena masalah hukum dan ketatanegaraan di negeri ini bukan hanya satu dua masalah UU. Dan masalah UU Parpol adalah salah satu masalah dari ribuan masalah UU yang masih sudah saling tumpang tindih tak karuan. Ini yang harus ditertibkan.
Dimana dari semua masalah itu permasalahan besarnya bermuara pada UUD-nya. Karena itu UUD-nya harus ditinjau ulang dan direvisi. Apa sudah ada berlaku, telah membuat cita - cita bangsa yang tertuang didalam "Pembukaan UUD'45" tidak pernah sampai - sampai.
Mungkin ini ada korelasinya, waktu UUD itu susun dan disahkannya, dikerjakan dengan tempo yang sesingkat - singkatnya, tidak dilakukan pengkajian dengan seksama. Hal ini juga barangkali sekedar memenuhi persyaratan berdirinya satu negara, salah satunya harus punya konstitusi.
Kemudian pada perjalanan apa yang dibuat itu (konstitusi) seperti dikeramatkan untuk dirubah. Hingga kini diikuti kesininya mewariskan secara estapet, setiap membuat UU atau peraturan dilakukan dengan tempo yang sesingkat - singkatnya. Ini seperti ujud dari doa dari proklamasi.
Lihat saja meski baru tahun 1999 dilakukan revisi, melahirkan UUD45 yang diamandemen, isi dari bab penjelasan, bukan makin membumi malah dari sudut uraian semakin tidak menggunakan bahasa hukum. Membuat apa dibaca dari UUD45 yang diamandemen bisa mencerminkan latar belakang pendidikan dari para pembuat revisinya. Padahal ketika itu sudah banyak pakar hukum senior, apa tidak dilibatkan atau memang tidak sempat dilibatkan karena dikejar kebelet pipis?
Ujungnya membuat yakin ini adalah ujud dari doa proklamasi 1945. Namun jika sekalipun ini ada pengaruh dari doa proklamasi, setidak - tidaknya tidak kesusu, tergopoh - gopoh menyelesaikannya. Untuk membuat perubahan sebuah konstitusi dan sistim yang sudah jadi dibutuhkan interval waktu tidak sedikit, kurang lebih 10 tahun.
Sekalipun begitu harus segera melakukan dimulai tahapan pengerjaannya. Tidak seperti kemaren dirubah sekenanya langsung disahkan.
Proses pengkajian dalam cara pandang yang sama sekalipun pandangan berbeda dan proses kerjanya berangkanya pada satu titik pijak tantangan dan jawaban dari segala aspek hidup dan kehidupan bernegara berdasarkan visi, misi, arah dan tujuan dalam setiap menyusun satu UU, apalagi yang dibukukan sebagai kitab, sebelum membuat dan atau merubah. Jika itupun masih punya sekelumit itikad kesungguhan demi bangsa dan seluruh tumpah tanah air.
Dan dari hasil yang dibuat, disahkan yang sekarang berlaku, dapat disimpulkan, bahwa sekalipun dilakukan perubahan pada UUD-nya, itu tidak akan ketemu perbaikan yang benar - benar jitu menjawab persoalan bangsa ini, kalau tidak dilandaskan hati - hati yang memiliki rasa cinta kepada tanah air begitu besar.
Jadi tidaklah salah kalau banyak yang antipati terhadap anggota dewan atau para penyelenggara negara. Itu UU-nya melegalisir maunya nafsu setiap manusia, bukan membatasi dan atau menempatkan fungsi yang benar - benar proporsional berdasarkan rujukan rumusan yang sebenarnya. Ujungnya negara ini tidak akan mampu memerangi KKN siapa pun yang akan duduk menjadi orang no. 1.
Orang - orang juga karena tumpang tindihnya UU, kebanyakan mereka pesimis terhadap siapapun yang akan duduk di dpr dan di pemerintahan, bakal menjawab hidup mereka yang bertebaran hidup di setiap jengkal wilayah NKRI. Oleh karena UUD-nya tadi.
Inilah kenyataan yang kita hadapi, terus dibikin bising oleh bermacam - macam kejadian yang kontraproduktif ditambah tak ada hasil apa - apa kalau tidak dibilang stag dari kinerja orang - orang di senayan dan di istana. Matanya seperti diberi sepasang penutup kaya penutup mata kuda, yang dilihatnya cuma satu meributkan apbn. Apa saja muncul masalah, kemudian diapungkan bermacam solusi ujung - ujungnya minta anggaran atau minta nambah anggaran.
Dan situasi Indonesia kini ceritanya akan terus berlanjut mencapai titik nadir, kebuntuan.
Selamat bersantap sahur!
Adios.
No comments:
Post a Comment