Sebanyak 39.975 warga Bogor dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) APBN tahun ini.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut tertuang melalui surat keterangan (SK) Mensos Nomor.56/HUK tahun 2020, tentang Penetapan dan Perubahan Data Peserta PBI JK 2020 Tahap Ketiga.
“Kementerian Sosial sudah menonaktifkan 5.227.852 jiwa peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran APBN. Untuk Kota Bogor ada 39.975 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Farurozi, pada hari Rabu, 8 Juli 2020.
Penonaktifan peserta karena mereka sudah tidak ada dalam basis data terpadu (BDT) Kementerian Sosial. Selain itu ditemukan juga peserta dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai.
Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.
Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.
Farurozi menjelaskan, data yang dinonaktifkan dari pembiayaan APBN kini sedang dalam tahapan validasi kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena dialihkan ke PBI APBD.
Penonaktifan peserta dibarengi dengan pengaktifan peserta lain. Sehingga 39.975 peserta PBI tetap terisi. Menurutnya, yang menggantikan peserta yang dinonaktifkan ditetapkan oleh Dinas Sosial Kota Bogor.
No comments:
Post a Comment