Thursday, 30 July 2020

Tidak Pakai Masker di Pasar Cibinong Kena Sanksi Bernyanyi dan Menyapu

Tidak Pakai Masker di Pasar Cibinong Kena Sanksi Bernyanyi dan Menyapu
Tim satpol PP memberikan sanksi menyapu jalanan kepada warga yang tak menggunakan masker di sekitar Pasar Cibinong, kemarin. Hendi/Radar Bogor




Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten, Bogor Jawa Barat, memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pengenaan masker disuruh push-up, menyapu jalanan, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.




"Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup, dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, hari Rabu, 29/ Juli 2020.


Beberapa di antaranya juga diharuskan menggunakan papan nama yang bertuliskan “Pelanggar Tidak Memakai Masker” untuk menambah efek jeranya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridallah mengakui, sanksi-sanksi sosial itu tidak selalu sama. Meski begitu, tujuannya tetap bermuara agar masyarakat bisa disiplin menggunakan masker.


Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Apalagi, kata dia, dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 yang berkaitan dengan PSBB Pra-AKB telah menegaskan sanksi tersebut. Tak segan, ada denda senilai Rp50 ribu bagi para pelanggar yang enggan melakukan sanksi sosial tersebut.


Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) itu diberikan sanksi beragam selain menyanyikan 'Indonesia Raya', membacakan naskah pancasila, hingga membayar denda Rp 50 ribu. Mereka yang menjadi sasaran penertiban yaitu para pengunjung pasar dan pengendara yang melintasi jalan raya yang tidak mengenakan masker. Pada penertiban tersebut, puluhan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker.


Agus menyebutkan bahwa penertiban tersebut bentuk penegakan hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB. Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.


Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

























Update kasus virus corona ditiap negara




No comments: