Wacana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga enam minggu oleh Pemerintah Pusat, akan memberatkan Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkap Bupati Ade Yasin. Dia menjelaskan, keberatan itu terutama terjadi pada kesiapan anggaran. Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus kembali melakukan refocusing jika PPKM Darurat diperpanjang dalam kondisi yang saat ini terhimpit.
“Memang berat, terutama bagi Pemda ya dimana memang persiapan yang harus dilakukan salah satunya anggaran. Kita harus bisa mengalah untuk kegiatan lain untuk digeser ke kesehatan,” jelas Ade Yasin, hari Kamis, 15/07/2021.
Pada penerapan PPKM Darurat saat ini, pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut selama 17 hari terhitung 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Dalam masa itu, pemerintah membatasi semua aktifitas masyarakat bahkan hingga kegiatan ekonominya. Seperti penutupan pusat perbelanjaan, pembatasan pengunjung dan jam operasional pada restoran dan hotel, hingga menutup tempat ibadah.
Wali Kota tidak berharap Kota Cirebon kembali memperpanjang PPKM darurat. Untuk pelaksanaannya masyarakat untuk menjalankan aturan selama PPKM sangat dibutuhkan.
“Kita tengah berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., Kamis, 8 Juli 2021. Untuk itu PPKM darurat dijalankan. Harapannya, saat PPKM darurat usai 20 Juli 2021 mendatang angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa terus menurun.
“Jangan sampai setelah 20 Juli nanti angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon justru masih tinggi,” ungkap Azis. Jika itu sampai terjadi, tidak menutup kemungkinan PPKM darurat di Kota Cirebon akan diperpanjang. “Nauzubillah minzalik,” tulis Azis.
Karenanya Azis memohon keikhlasan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk bisa mematuhi semua aturan selama pelaksanaan PPKM ini. “Keberhasilan pelaksanaan PPKM darurat ini hanya dua,” ungkap Azis. Sesuai dengan masyarakat untuk menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan serta melaksanakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon.
Pada kesempatan itu Azis juga menjelaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cirebon telah menyepakati untuk memperluas area penyekatan dan penutupan. “Tujuan PPKM darurat ini memang untuk menghambat pergerakan dan tidak terjadi kerumunan,” tegas Azis. Dalam waktu dekat, Pemda Kota Cirebon juga bersiap untuk melakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU). “Intinya, agar masyarakat Kota Cirebon kalau sudah malam tinggal di rumah,” ungkap Azis. Dengan tinggal di rumah, justru bisa berkumpul dan bercengkrama dengan keluarga.
No comments:
Post a Comment