Saturday 31 July 2021

Eropa Denda Amazon Rp 12 Triliun karena Pelanggaran Data Pribadi

Eropa Denda Amazon Rp 12 Triliun karena Pelanggaran Data Pribadi

Eropa Denda Amazon Rp 12 Triliun karena Pelanggaran Data Pribadi


Ilustrasi via fuentitech.com






Raksasa e-commerce Amazon harus membayar denda sebesar 746 juta euro atau Rp12,783 triliun karena dituduh melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.




Laporan mengenai denda tersebut dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Data (CNPD) Luksemburg pada hari Jumat lalu, 16/07/2021.


Dilansir Reuters, hari Jumat, 20 Juli 2021, Komisi Nasional Luksemburg untuk Perlindungan Data (CNPD) memberlakukan denda pada Amazon dalam keputusan 16 Juli 2021.


Juru bicara Amazon mengatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut. Raksasa e-commerce itu mengatakan mereka yakin keputusan CNPD tidak berdasar.


CNPD tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.


Menurut CNPD, kasus pelanggaran undang-undang ini adalah yang terbesar dalam sejarah selama tiga tahun. Di mana sebelumnya pada 2019, Google dikenakan denda €50 juta euro.


Regulator Uni Eropa mengatakan pemrosesan data pribadi Amazon tidak sesuai dengan peraturan Perlindungan Data UE, General Data Protection Regulation (GDPR).


Dugaan pelanggaran yang disebutkan regulator data di Luksemburg tersebut tidak merinci secara spesifik apa saja bentuk pelanggaran Amazon.


Menanggapi kasus yang menimpa perusahaannya, Amazon mengatakan bahwa keputusan CNPD tidak berdasar. Saat ini pihaknya mengaku akan terus membela diri terkait masalah tersebut.


Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa atau GDPR, mengharuskan perusahaan meminta persetujuan orang sebelum menggunakan data pribadi mereka atau menghadapi denda besar.


Secara global, pengawasan regulasi terhadap raksasa teknologi telah meningkat menyusul serangkaian skandal privasi serta keluhan dari beberapa bisnis bahwa mereka menyalahgunakan kekuatan pasarnya.


Google Alphabet, Facebook, Apple, dan Microsoft telah berada dalam pengawasan ketat di Eropa


Pada bulan Desember, pengawas privasi data Prancis memberikan denda terbesarnya sebesar 100 juta euro ($ 118,82 juta) kepada Google karena melanggar aturan negara tentang pelacak iklan online.


"Menjaga keamanan informasi pelanggan kami dan kepercayaan mereka adalah prioritas utama," kata Amazon dalam pernyataan itu.


"Tidak ada pelanggaran data, dan tidak ada data pelanggan yang diekspos ke pihak ketiga mana pun. Fakta ini tidak terbantahkan," ujarnya.


Sementara itu, juru bicara otoritas data Luksemburg, CNPD, menolak berkomentar, alasannya karena proses hukum masih berlangsung.

No comments: