Friday, 30 July 2021

Satpol PP Kota Bogor Kelimpungan Pelototi Orang Makan dengan Waktu 20 Menit

Satpol PP Kota Bogor Kelimpungan Pelototi Orang Makan dengan Waktu 20 Menit

Satpol PP Kota Bogor Kelimpungan Pelototi Orang Makan dengan Waktu 20 Menit


Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach






Aturan boleh makan (dine ini) di tempat makan selama 20 menit dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 cukup membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kelimpungan.




Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach.


Menurutnya, penerapan makan ditempat selama 20 menit di tengah PPKM Level 4 menjadi perhatian Satpol PP Kota Bogor.


Ia mengatakan, setiap harinya petugas Satpol PP turun lapang langsung mengawasi penerapan kebijakan tersebut di tengah masyarakat Kota Bogor.


“Ada 25 Personil, gabung dengan tim dari Polresta Kota Bogor, Kodim dan juga Denpom,” ujar Agus.


Namun karena keterbatasan petugas, petugas harus putar otak dalam mengawasi masyarakat yang makan di tempat makan, mulai dari warung makan, kafe hingga restoran.


Pihaknya pun hanya bisa mengawasi masyarakat makan di tempat selama 20 menit yang dilakukan secara acak. Mengingat besarnya wilayah Kota Bogor.


“Kami nggak mungkin mengawasi semua secara serentak. Jadi kami menggunakan pola pengawasan secara acak dan setiap hari kita patroli di enam kecamatan,” tutur mantan camat Bogor Tengah itu.


Sampai saat ini, kata dia, petugas yang berpatroli baru menindak secara teguran dan juga himbauan kepada masyarakat Kota Bogor, ang terlihat sedang makan ditempat ketika ketahuan oleh tim patroli.


“Ketika ditegur, ada juga yang masih bandel. Namanya juga aturan baru,” pungkasnya.

No comments: