Thursday, 3 March 2022

Curi Hape untuk Berobat, Kakek Kadir Menerima Restorative Justice dari Kejari Kabupaten Bogor

Curi Hape untuk Berobat, Kakek Kadir Menerima Restorative Justice dari Kejari Kabupaten Bogor

Curi Hape untuk Berobat, Kakek Kadir Menerima Restorative Justice dari Kejari Kabupaten Bogor


Kejari Kabupaten Bogor hentikan kasus Kadir dan Irawan./Foto: Rishad






Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan (restorative justice) terhadap Kadir dan Irawan, pelaku pencurian yang merugikan korban Rp2,5 juta, pada hari Rabu, 02/03/2022.







Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengungkapkan bahwa penghentian penuntutan ini telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.


“Tentu dengan berbagai aspek, ya, untuk bisa diterapkan,” kata Agustian.


Dia menyebutkan, beberapa alasan yang membuat kedua pelaku mendapat restorative justice, yakni baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kader merupakan manula dan menderita stroke.


Kemudian, restorative justice juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari tersangka.


Kakek Kadir dan Irawan resmi dibebaskan pada Rabu, 2 Maret 2022 setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di ruang tahanan Mako Polres Bogor.


Adapun aksi keduanya bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.


Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri.


Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan handphone-nya terlebih dahulu.


Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur handphone milik MD.


“Kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke,” terang Agustian.


Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022.

No comments: