Thursday 21 January 2021

PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang Hingga 8 Februari

PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang Hingga 8 Februari

PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang Hingga 8 Februari











Foto: Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021). (Tangkapan layar Setpres RI)







Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021.




Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 21/01/2021.


Perpanjangan dilakukan hasil dari evaluasi penerapan PPKM sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.


"Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari)," kata Airlangga dalam jumpa pers daring via kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada hari Kamis, 21/01/2021.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


"Hasil monitoringnya, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga


Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah telah memberlakukan PPKM di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota. Semua itu diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.




"Dan nanti pak mendagri akan mengeluarkan instruksi mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional. Nah ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," lanjutnya.

No comments: