Saturday 2 January 2021

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya









@kompas








Pernyataan Sikap:



Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.




Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.


Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.


"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, pada hari Jumat, 1/1/2021.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.


Adapun sejumlah pihak yang dimaksud di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menhumkam Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.


Terkait maklumat tersebut, Komunitas Pers turut angkat suara dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Januari 2021.




Dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-Depok.com, Komunitas Pers meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dalam maklumat Kapolri tersebut.


Berikut isi maklumat dalam Pasal 2d: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

No comments: