Tuesday, 26 January 2021

Kemenhub Siapkan Edaran Penggunaan GeNose di Kereta

Kemenhub Siapkan Edaran Penggunaan GeNose di Kereta

Kemenhub Siapkan Edaran Penggunaan GeNose di Kereta













Kemenhub siapkan edaran supaya penerapan GeNose untuk penumpang kereta api jarak jauh bisa dilakukan pada 5 Februari mendatang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).










Tes covid-19 menggunakan GeNose pada penumpang Kereta Api akan diberlakukan pada tanggal 5 Februari 2021 mendatang. Saat ini, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) terkait penggunaan GeNose untuk penumpang kereta api jarak jauh.




Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan SE tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya SE akan terbit.


"SE secepatnya. Tapi kalau penggunaan GeNose baru akan mulai 5 Februari 2021," ucap Adita kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/1).


Ia menyatakan penumpang kereta api jarak jauh nantinya dapat menggunakan GeNose dan tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk tes covid-19. Hal tersebut akan menjadi syarat bagi penumpang dalam bepergian.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


"Khusus untuk kereta api jarak jauh ya (GeNose dan Rapid Test Antigen)," imbuh Adita.


Namun, untuk perjalanan menggunakan bus, penumpang akan menggunakan tes acak. Artinya, bisa menggunakan Rapid Test Antigen dan GeNose.


Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Pulau Jawa menggunakan GeNose untuk tes covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021.


"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi protokol nomor 3 huruf c angka iv SE Nomor 5 Tahun 2021.


SE tersebut mengatur pelaku perjalanan laut atau kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19. Surat keterangan negatif covid-19 berlaku jika pengambilan sampel dilakukan maksimal tiga hari sebelum perjalanan.




"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," bunyi akhir surat edaran itu.

No comments: