Wednesday 31 August 2022

Cegah HIV Bukan dengan Poligami atau Nikah Muda tapi Perkuat Pendidikan Kesehatan Seksual

Cegah HIV Bukan dengan Poligami atau Nikah Muda tapi Perkuat Pendidikan Kesehatan Seksual

Cegah HIV Bukan dengan Poligami atau Nikah Muda tapi Perkuat Pendidikan Kesehatan Seksual


Mitos HIV AIDS dan Stigma Pengidapnya - Ilustrasi HIV/AIDS. (Shutterstock)






Koordinator Nasional Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), Ayu Oktariani, tak sependapat dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang menyatakan bahwa pernikahan dan poligami bisa menjadi salah satu solusi pencegah penularan HIV AIDS.








Sebagai perwakilan dari organisasi perempuan yang hidup dengan HIV dan terdampak HIV itu, Ayu mengatakan, pernikahan baik monogami ataupun poligami tidak bisa menyelesaikan persoalan HIV, apalagi dianggap sebagai solusi pencegahan HIV-AIDS.


Alih-alih menyarankan para suami berpoligami, bagi IPPI, solusi yang nyata dalam pencegahan penularan HIV-AIDS adalah dengan menggalakkan pendidikan kesehatan seksual reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis gender kepada masyarakat mulai dari usia remaja.


Tak hanya di sekolah, tapi juga dapat dilakukan di lingkaran sosial lainnya semacam karang taruna, pertemuan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), ataupun posyandu.


"Harusnya negara mendorong, semua anak dan remaja untuk menempuh pendidikan atau mendapatkan aktivitas serta haknya sebagai pribadi dan individu untuk berkembang dan maju, bukannya malah didorong untuk menikah muda hanya karena dianggap sudah kebelet," katanya dalam keterangan tertulis, pada hari Selasa, 30/08/2022.


Ayu menyebut, Kementerian Kesehatan pun telah dengan jelas memberikan cara dan upaya yang nyata untuk mencegah HIV-AIDS di antaranya dengan abstinece atau tidak melakukan hubungan seks sama sekali, be faithfull atau setia dengan pasangan, penggunaan kondom, tidak menyalahgunakan obat-obatan,


"Edukasi pada pencegahan HIV-AIDS, termasuk pendidikan kespro (kesehatan reproduksi) dan pencegahan kekerasan berbasis gender," jelasnya.


Lebih mendasar, negara harus bisa memenuhi amanat Undang-Undang 1945, khususnya pasal 31 ayat 1, agar seluruh warga negara bisa memperoleh pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan kesehatan seksual reproduksi yang berkualitas .


"Jika informasi tentang kesehatan seksual reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis gender diberikan dengan tepat seharusnya malah bisa membantu remaja dan individu usia produktif untuk memahami tentang tubuhnya serta bisa melindungi diri dari kekerasan serta pelecehan," katanya.


Dengan begitu, masyarakat luas diharapkan bisa sejak mula memahami risiko berhubungan seksual di usia dini yang dinilai tidak aman bahkan akan berisiko pada HIV dan Infeksi menular seksual lainnya, termasuk potensi kekerasan berbasis gender pada perempuan.


Ayu menegaskan, upaya yang patut dilakukan adalah memperkuat konseling sebelum pernikahan, di antaranya terkait komunikasi yang setara antara pasangan, pendidikan kesehatan seksual reproduksi, serta mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, bukan mendorong untuk segera menikah atau bahkan poligami.


"Termasuk konseling pencegahan HIV jika memang ternyata salah satu pasangannya ditemukan positif HIV. Karena tidak menutup kemungkinan orang yang hidup dengan HIV bisa menikah, berkeluarga serta merencanakan kehamilan yang sehat tanpa menularkan pasangan anak anak yang akan dilahirkannya," kata Ayu.


"Pemerintah harusnya memberikan penyadaran yang lebih cerdas," tegasnya.


No comments: