Monday 15 August 2022

Mulai Hari Ini Berlaku - Ini Persyaratan Baru Bagi Penguna KA

Mulai Hari Ini Berlaku - Ini Persyaratan Baru Bagi Penguna KA

Mulai Hari Ini Berlaku - Ini Persyaratan Baru Bagi Penguna KA


@sindonews






Mulai hari ini, hari Senin, 15/8/2022 PT KAI mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan. Hal ini juga berlaku untuk keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.







Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.


Dimana calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR jika belum melakukan vaksin booster. Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.


"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," kata Eva dalam keterangan resminya, hari Senin, 15/8/2022.


“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.



Syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022


Berikut syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal yang mulai berlaku per 15 Agustus 2022 atau hari ini:


  1. Syarat naik KA Jarak Jauh

    Bagi usia 18 tahun ke atas, syarat naik kereta jarak jauh, yakni:

    • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19


    • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam


    • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam


    Bagi yang berusia 6-17 tahun, maka sejumlah syaratnya, yakni:

    1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19


    2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam


    3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam


    4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam


    Sementara untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi usia di bawah 6 tahun, yakni:

    1. Tidak wajib vaksin

    2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

    3. Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


  2. Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

    Berikut ini sejumlah syarat bagi penumpang untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, mulai 15 Agustus 2022:

    1. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR


    2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


    3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.



Wajib memakai masker



Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker selama perjalanan di kereta api maupun saat berada di stasiun.


Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.


“Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA,” katanya.


Selain itu saat melakukan boarding calon penumpang menurutnya juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.


Penumpang diwajibkan memiliki suhu tubuh normal tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta diharuskan tetap mentaati protokol kesehatan.

No comments: