Friday, 6 November 2020

Ridwan Kamil soal UMP Jabar Tak Naik: Jangan Bandingkan Provinsi Lain

Ridwan Kamil soal UMP Jabar Tak Naik: Jangan Bandingkan Provinsi Lain

Ridwan Kamil soal UMP Jabar Tak Naik: Jangan Bandingkan Provinsi Lain





Ridwan Kamil memutuskan untuk tak menaikkan UMP di Jawa Barat pada 2021 mendatang demi mencegah PHK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).








Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 demi mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat ini, UMP 2021 ditetapkan sama dengan 2020 sebesar Rp1,81 juta per bulan.




Pasalnya, Emil, sapaan akrabnya, jumlah PHK sudah cukup tinggi di Jawa Barat. Data yang dimilikinya, hampir 500 perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya. Jumlah itu sudah seperempat dari 2.000 perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19 di Jawa Barat.


"Jadi kalau upah dinaikkan, kami khawatir perusahaan akan mem-PHK lagi dan yang dirugikan kan buruh juga," kata Emil, dikutip pada hari Jumat, 6/11/2020.


Saat ini, catatan Ridwan kamil, industri manufaktur dan jasa merupakan sektor yang paling parah terkena dampak pandemi. Kedua sektor ini juga yang paling banyak menyumbang PHK pekerja.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Masalahnya, dua industri ini cukup banyak bermukim di Jawa Barat. Kondisi ini berbeda dengan provinsi lain.


"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jabar," ujarnya.


Gubernur Jabar ini pun meminta dukungan dari semua pihak, meski tidak bisa memuaskan semuanya. Selain itu, ia ingin kompensasi upah yang sama ini tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi.


"Dalam hal ini perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memuaskan semua pihak tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya. Semata-mata ini mencegah kemudaratan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," jelasnya.




Lebih lanjut, keputusan Emil ini sejalan dengan himbauan dari pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Sementara ketentuan UMP 2021 Jawa Barat tertuang di Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. "Itulah kenapa UMP Jabar tidak dinaikkan, mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja," imbuhnya.


Kendati begitu, keputusan ini tidak diterima oleh para buruh. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto menilai seharusnya upah minimum tetap mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


"Berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jelas diatur dalam UU 13/2003, oleh karena itu SE yang dikeluarkan menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Roy.


Selain itu, menurutnya, keputusan itu tidak memiliki rasa sensitivitas pada kondisi buruh yang sangat menantikan kenaikan upah minimum. Ia menuding Emil hanya peduli pada nasib pengusaha.


"Oleh karena itu kaum buruh akan menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat menaikkan upah minimum 2021 minimal 8,51 persen," ujarnya.

No comments: