Monday 16 November 2020

Segera Cair Bantuan Subsidi Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS

Segera Cair Bantuan Subsidi Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS

Segera Cair Bantuan Subsidi Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS









Sekjen Kemenag Nizar memastikan, bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Dosen non PNS di bawah Kemenag, segera cair. Pasalnya, usulan telah disetujui Kemenkeu. /Dok. Kemenag/








Usulan Kementerian Agama ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan tentang bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS, telah disetujui Kementerian Keuangan. Persetujuan dari Kementerian Keuangan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu.




Surat itu telah diterima Kemenag pada 12 November 2020 lalu. “Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah, usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekjen Kemenag, Nizar, pada hari Minggu,15 November 2020, seperti dikutip dari www.kemenag.go.id.


Nizar menjelaskan bahwa, anggaran yang dikucurkan untuk subsidi gaji tersebut mencapai Rp1,152 triliun lebih. Dana tersebut untuk subsidi gaji bagi 745.415 GTK dan dosen non PNS Kemenag yang telah terverifikasi oleh BPJS.


Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah Rp1,147 triliun. Lainnya untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik (Rp3,609 miliar), GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Budha (Rp1,497 miliar), dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu (Rp253,8 juta).


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa terdapat total 745.415 GTK non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.


Mereka juga diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.


Setelah proses validasi BPJS selesai dan diperoleh, hasil tersebut diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.





No comments: