Pemkab Bandung Barat ikut menjalankan aturan pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya bersama menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi, KBB menjadi salah satu daerah di Jabar yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan sehingga masuk zona merah atau wilayah risiko tinggi Covid-19.
"Kabupaten Bandung Barat termasuk yang harus menerapkan PPKM darurat lantaran hingga saat ini kasus lonjakan Covid-19 masih terjadi," kata Hengky, Jumat, 2 Juli 2021.
Hengky Kurniawan menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat ini ada 15 poin yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan pemberlakuan PPKM darurat tersebut.
"Saya sampaikan ke masyarakat KBB ini ikhtiar bersama, tentu kita harus patuhi kebijakan pemerintah pusat dan pasti ada ketidaknyamanan karena beberapa kegiatan akan dibatasi," tambahnya.
Diketahui, dalam aturan PPKM darurat pemerintah mewajibkan perkantoran nonesensial menerapkan work from home (WFH) 100%. Sedangkan sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor boleh berkegiatan dengan batas maksimal 50% karyawan.
Pemerintah juga mengambil kebijakan menutup mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Restoran, kafe, dan tempat makan lainnya juga tak boleh melayani makan di tempat.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasi.
Untuk tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kegiatan budaya ditutup sementara.
Hengky menegaskan, pandemi Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, peran aktif semua pihak menjadi salah satu kunci utama penanganan virus Corona.
"Ini jadi tanggung jawab bersama mudah mudahan kita di berikan kekuatan, kesabaran menghadapi ujian ini karena covid musuh kita bersama," katanya.
Ia pun mengingatkan, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 menjadi kunci utama dalam keberhasilan optimalisasi penanganan penyebaran virus Corona.
Ridwan Kamil: 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Terapkan PPKM Darurat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan kebijakan PPKM Darurat meski zona merah Covid-19 hanya 12 daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran pada para kepala daerah untuk diedarkan dan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga mulai hari Jumat besok, 02/07/2021.
“Ada 27 daerah kita rekomendasi semuanya ikut PPKM Darurat,” katanya dalam jumpa pers daring di Bandung, pada hari Kamis, 01/07/2021.
Menurutnya ada 12 daerah yang masuk zona merah atau level IV, lalu 14 daerah masuk level III dan satu daerah di level II seluruhnya harus menerapkan PPKM Darurat agar semua daerah kompak.
No comments:
Post a Comment