Friday, 2 July 2021

Kota Bogor mulai besok Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturan Pengetatannya

Kota Bogor mulai besok Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturan Pengetatannya!

Kota Bogor mulai besok Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturan Pengetatannya





Situasi jalan raya di Kota Bogor (ARIF FIRMANSYAH)









Pemkot Bogor siap menerapkan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali pada Sabtu 3 Juli 2021 nanti hingga Rabu 20 Juli 2021 mendatang.




Pada Sabtu 3 Juli 2020 nanti, Pemkot Bogor akan memberlakukan work from home (WFH) 100 persen di luar sektor esensial.


Sementara kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO).


Pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO. Sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.


"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Kemudian, pusat perbelanjaan/mall ditutup untuk sementara. Namun, supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam," kata Bima Jumat 2 Juli 2021.


Untuk restoran, kafe, lapak jajanan, kata Bima, hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat. Sementara tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.


"Lalu fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara,” ujar Bima.


Untuk transportasi umum baik konvensional maupun berbasis daring, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


“Untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tutupnya.

No comments: