Aksi anarkis para pendemo yang dilakukan di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Jakarta, merugikan banyak nasabah perseroan yang ingin melakukan transaksi perbankan di Kantor Cabang BTN Harmoni.
Salah satunya dialami oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang merasa dirugikan sebagai nasabah BTN karena tidak bisa bertransaksi disebabkan adanya demo anarkis tersebut.
"Demo anarkis itu telah membuat saya sebagai nasabah BTN dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi di cabang karena adanya hambatan dari para pendemo yang berlaku seperti preman," ujar Haris kepada wartawan, pada hari Senin, 06/05/2024.
“Saya lihat video yang menyudutkan BTN viral di Media Sosial, apa yang dilakukan pihak BTN sudah tepat. Pejabat yang menanganipun tegas melakukan tindakan, jangan sampai kalah dengan preman,” ujarnya.
Haris menegaskan, karena merugikan nasabah, dan merusak kantor BTN yang merupakan aset negara, maka pihak kepolisian harus tegas menangkap para pendemo dan juga aktor yang menyuruh tindakan anarkis dan intimidasi tersebut.
Pihaknya sebagai nasabah juga akan melaporkan tindakan anarkis para pendemo dan orang yang menyuruh pendemo melakukan tindakan anarkis ke aparat penegak hukum.
"Demo silakan, tapi jangan anarkis dan merugikan nasabah. Saya akan tegas melaporkan mereka ke Kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi di Kantor Pusat BTN pada Selasa (30/4), dilakukan secara anarkis dengan menerobos masuk ke dalam kantor, merusak lingkungan, serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas.
“KNPI mendukung BTN dan siap turun kalau aksi ini berlanjut dan tidak berujung. Siapa saja di belakang para pendemo tujuannya tidak benar dan KNPI melawan demo anarkis mereka. Oleh karena itu KNPI mendesak BTN untuk memproses demo yang merusak itu ke pihak berwajib dan polisi atau aparat hukum harus membela BTN sebagai aset negara yang dilindungi,” ujarnya.
Mengutip di akun @warungjurnalis Bank BTN diboikot, massa bakar ban karena kecewa banyak uang nasabah hilang.
Aksi Demo di Kantor Pusat Bank BTN Jadi Anarkis, Massa Mambakar Ban dan Memaksa Masuk
Aksi Demonstrasi yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mulai meresahkan, pada hari kedua, Selasa 30 April 2024 aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) tidak hanya membakar ban di depan kantor Bank BTN tapi juga memaksa masuk ke dalam Lobi Utama Kantor Pusat sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.
Aksi demonstran tersebut tidak hanya berusaha berusaha masuk ke Kantor Pusat namun juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” kata Corporate Secretay BTN, Ramon Armando usai menemui para demonstran untuk bermediasi, di Jakarta, Selasa 30 Aprili 2024.
Ramon menjelaskan bahwa pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran .
“Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon,
Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.
Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya.
Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuaidengan ketentuan bank.
"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.
Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
No comments:
Post a Comment