Melawan, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Bogor
Petugas Polres Bogor melontarkan timah panas kepada satu pelaku pencurian sepeda motor, lantara melawan saat hendak ditangkap, hari Kamis, 04/03/2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pelaku yang ditembak kedua kakinya berinisial AM, merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
“Saat kami akan tangkap melakukan perlawanan jadi kami lumpuhkan. Dia itu residivis bersama IP yang tidak kami hadirkan di sini karena sakit,” kata Harun.
“Angin puting beliung hampir melanda ke 9 RT dan 3 RW, mereka melaporkan kerusakan rumah warga hingga tadi malam,” ujar Cacu kepada wartawan, hari Kamis, 04/03/2021.
Baca juga: Puluhan Rumah di Leuwiliang Bogor Hancur Diterjang Puting Beliung.
Baca juga: Ganjil-Ganjil Genap Bogor Dihentikan Selama 2 Pekan.
Bahkan, setelah digeledah, AM memiliki senjata api rakitan serta beberapa senjata tajam. AM bersama IP sama-sama berstatus residivis.
Polres Bogor mengamankan 134 kendaraan bermotor hasil curian dalam operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya selama 22 Februari hingga-3 Maret 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pihaknya menangkap 60 orang orang tersangka. Selain itu, ada tujuh tersangka masih masuk Target Operasi (TO) dan 53 orang non-TO.
“Dari 134 kendaraan hasil kejahatan yang kami amankan, sembilan diantaranya kendaraan roda empat dan satu unit roda enam atu truk untuk mengangkut hasil curian,” kata Harun dalam keterangan persnya, Kamis 04/03/2021.
Harun menjelaskan, dari hasil penyelidikan pencurian ini paling banyak dilakukan pada pukul 10.00 – 17.00 WIB dan dominan terjadi di parkir pertokoan maupun parkir rumah makan.
“Mengambilnya pakai kunci T di parkir pertokoan dan rumah makan. Ada juga yang mencongkel jendela maupun pintu rumah. Nah yang di rumah ini terjadi di malam hari,” kata Harun.
Hasil curian, kemudian dibawa menggunakan truk untuk dijual ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Kata Harun, penadah dari hasil curian ini memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur.
“Pelaku ini masuk jaringan Sumatera meskipun ada juga yang lokal Bogor. Semua kendaraan yang didapat oleh mereka, langsung dijual ke Cianjur dibawa menggunakan ke truk yang sudah kami amankan juga,” jelas Harun.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah, dijerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment