Monday, 8 March 2021

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 22 Maret

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 22 Maret

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 22 Maret











Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyatakan PPKM mikro periode ini bukan saja diterapkan di Jawa-Bali melainkan juga di sejumlah daerah di 3 provinsi lain. (Foto: Kris - Biro Setpres)











Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Pembatasan ini menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai belum usai.




Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan ketentuan pembatasan kali ini masih sama dengan dua jilid sebelumnya. Namun, pada periode ini pemerintah tak hanya menerapkan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Pulau Bali melainkan juga di sejumlah daerah lain.


"Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro dilanjutkan dua minggu ke depan, yaitu 9-22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di tiga provinsi, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Senin (8/3).


Airlangga menyebut PPKM selama ini berdampak baik bagi pelandaian kasus Covid-19. Jumlah kasus aktif di Jawa-Bali menurun 5,95 persen dalam dua pekan terakhir.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Di tingkat nasional, PPKM Mikro menurunkan jumlah kasus aktif hingga 1,58 persen. Pembatalan ini juga diyakini meningkatkan tingkat kesembuhan sebesar 1,57 persen.


"Kalau kita lihat keseluruhan, bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik Bed Occupancy Ratio (BOR), tingkat kesembuhan, dan kematian," ujar dia.


Syarat pemberlakuan pun masih sama. PPKM Mikro bakal diterapkan di provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.


Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 21.00 waktu setempat. Sementara kapasitas di restoran, rumah ibadah, perkantoran, dan fasilitas umum maksimal 50 persen. Adapun kegiatan sekolah wajib dilakukan dari rumah.


"Semuanya sama, kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," papar Airlangga.

No comments: