Pengunjuk Rasa Inggris : 'Pandemi Palsu'
Uni Eropa dan Inggris kembali telah memberlakukan new lockdown yang menimbulkan unjuk rasa di beberapa negara termasuk di Jerman dan Inggris.
Polisi Inggris mengatakan mereka melakukan 13 penangkapan karena pelanggaran peraturan COVID setelah hingga 10.000 orang berkumpul memegang spanduk dengan slogan seperti "Berhenti Menghancurkan Kehidupan Anak Kita" dan "Pandemi Palsu".
Mereka, para pengunjuk rasa berkerumun dekat satu sama lain, yang juga menyalakan api. Dalam hal ini di bawah aturan virus corona Inggris, adalah melanggar hukum bagi kelompok untuk berkumpul untuk tujuan protes.
Akan tetapi penentangan terhadap tindakan semacam itu telah berkembang minggu ini, tidak secara khusus terkait dengan demonstrasi anti-penguncian.
Polisi dikritik karena menggunakan taktik tangan besi untuk membubarkan aksi di luar ruangan untuk Sarah Everard yang berusia 33 tahun pada 13 Maret. Seorang petugas polisi telah dituduh melakukan penculikan dan pembunuhan.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
Lebih dari 60 anggota parlemen Inggris menulis kepada menteri dalam negeri Priti Patel pada hari Jumat menyerukan agar protes diizinkan selama penguncian dan mengatakan bahwa menghadiri demonstrasi seharusnya tidak menjadi tindak pidana.
“Kami meminta Anda untuk secara tegas membebaskan protes dari pembatasan pertemuan,” anggota parlemen, termasuk Anggota Parlemen Konservatif Steve Baker dan pemimpin Demokrat Liberal Ed Davey mengatakan dalam surat itu, yang diorganisir oleh kelompok kampanye Liberty dan Big Brother Watch.
Ada protes tiga malam berturut-turut di London awal pekan ini, yang dipicu oleh reaksi polisi terhadap aksi berjaga untuk Everard, dan kemarahan atas rencana pemerintah untuk memperketat undang-undang tentang demonstrasi.
Kementerian Dalam Negeri, yang dikenal sebagai Kantor Dalam Negeri, mengatakan ketika ditanya tentang surat bahwa perintah tinggal di rumah COVID-19 tetap berlaku hingga 29 Maret, dan setelah itu berakhir, protes dapat menyimpulkan bahwa subjek setuju untuk menghormati jarak sosial.
"Sementara kami masih dalam pandemi, kami terus mendesak orang-orang untuk menghindari pertemuan massal, sejalan dengan pembatasan virus corona yang lebih luas," kata seorang juru bicara.
Polisi mengatakan orang yang melanggar peraturan COVID-19 dapat menghadapi denda atau penangkapan.
No comments:
Post a Comment