Thursday 29 April 2021

Kimia Farma Sanksi Petugas Beri Layanan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Kimia Farma Sanksi Petugas Beri Layanan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Kimia Farma Sanksi Petugas Beri Layanan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu



























Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum petugas yang memberikan layanan dengan alat bekas sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.




PT Kimia Farma TBK melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik, kata Adil Fadhila Bulqini, akan memberikan sanksi yang berat kepada oknum petugas yang memberikan layanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).


"Tindakan petugas tersebut, termasuk pelanggaran berat. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan dii berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adil Fadhila Bulqini.


Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek layanan rapid test antigen calan penumpang di Bandara Kualanamu Internasional Airport Deli Serdang.


Enam petugas rapid test beserta sejumlah alat rapid test antigen diduga bekas, diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.



Kronologis Penangkapan



Kronologi penangkapannya, pada pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.


Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung.




Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hingga keluar hasil rapid antigen. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid-19.


Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argument, maka polisi memeriksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.


“Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” tulis Polda Sumut dalam rilisnya, pada hari Rabu, 28/04/2021.


Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma yang ketakutan saat diinterogasi oleh polisi, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung dicuci dan dibersihkan kembali setelah digunakan. Atat itu lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.


Dirkrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 4 orang petugas Laboratorium Kimia farma lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 Apri;l 2021 pukul 15.45 WIB.









No comments: