Operator Bus Minta Aturan Ketat Mudik Tak Tebang Pilih
Menurut Kurnia, niat pemerintah adalah menekan laju penularan virus covid-19. Namun, pemerintah tidak boleh hanya membuat regulasi tapi tutup mata atas dampaknya bagi industri. Sani mendesak pemerintah untuk juga memberikan solusi dari dampak yang ditimbulkan.
"Pemerintah mau melarang boleh tapi tolong akomodir semua efek yang terjadi lewat pelarangan itu," ujar Kurnia kepada awak media CNN Indonesia.
Kurnia sendiri menilai pengetatan aturan itu merupakan wujud dari ketakutan pemerintah yang tidak jelas. Pasalnya, apabila pemerintah memiliki penanganan yang jelas dan pasti, seharusnya tidak ada kekhawatiran berlebihan. Alih-alih memperketat aturan perjalanan, sambungnya, pemerintah lebih baik memperketat pengawasan.
"Ini kan wujud ketakutan pemerintah yang tidak jelas, kenapa pemerintah takut? Karena pemerintah enggak jelas, pasti itu. Kalau pemerintah jelas penanganannya pasti enggak takut," ujarnya.
Padahal, pemerintah sebelumnya melarang mudik dari tanggal 6-17 Mei. Dia curiga pemerintah tidak melakukan pengecekan di lapangan secara menyeluruh, karena menurut dia, dari pantauan operator kendaraan darat, pemesanan tiket masih landai.
"Kalau larangan dari 6-17 Mei itu kan dianggap sudah jelas, sudah sepakat hitungan pemerintah itu. Kalau ngomong ada lonjakan dan sebagainya, coba cek di lapangan apa segitu banyak? Belum, masih landai," lanjutnya.
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah di lapangan. Dari pengalaman dia, ia melihat tidak ada pengawasan yang berarti seperti di terminal atau jalan raya.
Agar bisa efektif mengendalikan pandemi di moda transportasi, ia menilai harus dilakukan penguatan pengawasan di fasilitas seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan sebagainya.
Ia mengaku setuju dengan usaha pemerintah menekan pandemi agar tidak terjadi ledakan kasus baru seperti di India. Tetapi, kalau hanya sekedar melarang perjalanan saja, ia menyebut masyarakat bakal mencari celah untuk bepergian tanpa terdeteksi.
Belum lagi pemerintah kerap mengganti aturan perjalanan, tak hanya membingungkan, perubahan itu juga berpotensi membuat masyarakat antipati.
"Kalau mau tegas sekali, ya tegas dan jelas. Jangan tegas tanggung-tanggung, ga jelas pula terus galau. Hari ini si A ngomong itu, nanti si B nongol, bingung kita. Jadinya orang antipati sama peraturan dan dilawan sama masyarakat," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyebut dampak pengetatan sudah pasti dirasakan pihaknya. Ia mengaku mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus, tapi ia mengingatkan kalau industri angkutan masih harus bernapas.
Tak bisa lagi mengharapkan pendapatan dari mudik Lebaran, ia mendesak pemerintah untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha. Salah satunya, meringankan cicilan bank, baik itu pokok maupun bunga kredit
Dia berharap pemerintah bisa memberikan perpanjangan tenor pembayaran mengingat saat ini pendapatan mereka 'ditutup' pemerintah.
Kemudian, juga memberikan bantuan kredit modal kerja (KMK) berbunga murah agar dapat menyambung napas. Ia berharap bunga kredit bisa diberikan sebesar 3,5 persen hingga 4 persen. Lalu, meringankan kewajiban pajak, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Ini bisa dilakukan dengan intervensi pemerintah pusat untuk melakukan pembayaran ke daerah agar kami tetap hidup," ucapnya.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat merestitusi atau mengembalikan pembayaran pajak untuk pembelian onderdil, 10 persen saja, lanjutnya, sudah sangat membantu.
Berikutnya, memberikan BLT kepada pekerja di sektor terkait, karena lesunya permintaan ia menyebut pekerja di sektor angkutan umum juga terdampak.
"Kami harap pemerintah menurunkan BLT kepada pekerja kami," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam beleid dijelaskan untuk perjalanan pada hari Kamis, 22/04/2021 hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021, masyarakat harus menyertakan surat hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dari aturan sebelumnya maksimal 3 x 24 jam.
Sementara pada 6 Mei-17 Mei, perjalanan orang dilarang untuk mengantisipasi mudik. Hanya orang-orang yang berkebutuhan khusus saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode tersebut.
No comments:
Post a Comment