Tempat-tempat Ini di Kota dan Kabupaten Bogor Tutup Hingga Sepekan setelah Lebaran
Pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), seperti rumah bernyanyi, karaoke dan pijat kembali harus gigit jari. Pasalnya, pada ramadan ini sejumlah tempat hiburan tersebut kembali dilarang untuk beroperasi.
Melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadan dan idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sejumlah THM untuk beroprasi selama ramadan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadan.
Bahkan, sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri.
“Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” katanya.
Tak hanya Pemkot Bogor, hal serupa juga diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 45113/227 – Kesra, Pemkab Bogor melarang operasional seluruh kegiatan THM selama ramadan tahun ini.
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa lebih khusyuk dan tenang dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadan.
“Ini semua kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga kondusifitas selama ramadan,” ucapnya. Selain THM, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melarang tempat hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah ramadan. “Pokonya yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat selama ramadan akan kami tutup sementara,” tukasnya.
No comments:
Post a Comment