Friday, 23 April 2021

Kabupaten Bogor Larang Warga Luar Jabodetabek ke Daerahnya

Kabupaten Bogor Larang Warga Luar Jabodetabek ke Daerahnya

Kabupaten Bogor Larang Warga Luar Jabodetabek ke Daerahnya














Bupati Bogor Ade Yasin. (M. Fikri Setiawan/Antara)










Pemkab Bogor, Jawa Barat, melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetebak), masuk ke daerah itu. Meski sudah membawa surat negatif hasil tes cepat antigen sekalipun warga luar Jabodetabek dilarang masuk Kabupaten Bogor.




”Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke Bogor meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif. Sebab, ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini (22/4) oleh pemerintah pusat,” kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Bogor.


Mulai hari Kamis, 22/04/2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik menegakkan larangan mudik.


”Satgas COVID-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen,” kata Ade Yasin yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.


Menurut dia, di posko pemeriksaan tersebut, petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.


”Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak,” tutur Ade Yasin.


Sebelumnya, pemerintah mempercepat larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6–17 Mei menjadi 22 April–24 Mei. Hal itu, disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/4). Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

















No comments: