Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap atas dugaan perdagangan orang. Polisi mengatakan 'Ayah Sejuta Anak' meminta sejumlah uang kepada warga yang akan mengadopsi anak dari yayasannya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan 'Ayah Sejuta Anak' melakukan aksinya dengan kedok yayasan. Suhendra seolah-olah menawarkan persalinan kepada wanita hamil tanpa suami.
Iman mengatakan pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dengan dibalut Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra. Suhendra kemudian mencari orang tua asuh yang akan mengadopsi anak, tetapi tanpa prosedur yang benar atau ilegal.
"Padahal setelah persalinan selesai, anaknya diambil dan dicarikan lagi siapa yang mencari orang tua asuh dengan menyerahkan dengan dibalut mekanisme adopsi," ungkapnya.
Iman mengatakan dalam proses adopsi ada prosedur yang harus dijalani. Namun, pelaku tidak mengikuti prosedur tersebut, sehingga proses adopsi menjadi ilegal.
"Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri," paparnya.
Kumpulkan ibu hamil tanpa suami
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelaj polisi melakukan penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.
Awalnya, Suhendra akan mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami melalui media sosial miliknya
Ia kemudian menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit. Namun setelah persalinan, bayi tersebut akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi.
Namun adopsi yang dilakukan dengan cara ilegal. Setiap orang yang akan adopsi harus membayar Rp 15 juta per bayi. Dalam pengungkapan kasus ini, telah diselamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu persalinan.
"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku," terangnya.
"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak," jelasnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.
Saat ini mereka sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemeritah Kabupaten Bogor.
Polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung. Bayi tersebut kini telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial.
"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan karena ada dugaan tersangka bekerja sama dengan jaringan lain.
Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.
"Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ujarnya.
Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.
No comments:
Post a Comment