Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program Jalan Usaha Tani (JUT) di sejumlah kelompok tani se-Indonesia. "JUT menjadi salah satu program strategis yang dilaksanakan melalui Ditjen PSP," kata Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Progam ini bertujuan mempermudah akses petani dalam memperluas jalur distribusi pertanian, serta meningkatkan pendapatan petani. JUT juga bertujuan mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
JUT merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian (alsintan), pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan atau pasar.
"Tujuannya membantu petani mengembangkan budidaya pertanian sebagaimana tujuan pembangunan pertanian nasional. Kami ingin petani memiliki fasilitas prasarana dan sarana pertanian yang baik, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian mereka," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil.
Pembangunan JUT telah dilakukan di sejumlah kelompok tani, di antaranya Kelompok Tani Mangge Kalero di Desa Na'e, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sepanjang 205 meter dan lebar 2 meter.
Kemudian, Kelompok Tani Sido Makmur di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, JUT dibangun sepanjang 178 meter, lebar 2,25 meter, dan tinggi 0,25 meter
JUT juga dibangun untuk Kelompok Tani Keupula Jaya di Desa Gampong Manis Kupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh. JUT dibangun sepanjang 545 meter dan lebar 3 meter.
"Sektor pertanian di Bireun semakin berkembang pesat dengan kehadiran JUT," kata Ali Jamil. Kementan menargetkan seribu titik pembangunan jalan pertanian di seluruh penjuru Nusantara. “Pembangunan jalan pertanian ini meliputi budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan,” tuturnya.
Terdapat tiga ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program tersebut, yakni lahan harus clear and clean, status lahan jelas, dan terdapat petani penerima manfaat.
Adapun jalan yang akan dibangun memiliki spesifikasi dimensi lebar badan jalan minimal dua meter dan dapat dilalui kendaraan roda tiga.
“Untuk dimensi jalan seperti bahu jalan, badan jalan, gorong-gorong, jembatan, saluran drainase dan lainnya disesuaikan dengan kondisi lokasi. Prinsipnya, pembangunan jalan pertanian ini mampu memangkas biaya produksi pertanian,” ucap Ali Jamil.
No comments:
Post a Comment