Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berencana memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking hari ini.
Anita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.
"Dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2020.
Kendati demikian, Awi tak membeberkan hal apa saja yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan Anita besok.
Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
"Kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ucap Awi.
Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
Kemudian, dalam gelar perkara yang dilakukan pada 27 Juli lalu, Anita pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2020.
Terkait kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.
Selain Anita, polisi diketahui juga telah menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
No comments:
Post a Comment