Wednesday, 5 August 2020

Warga Bandung Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu Mulai Besok

Warga Bandung Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu Mulai Besok
Ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung selama pemberlakuan PSBB. [Suara.com/Emi La Palau]




Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan denda administratif terhadap warga yang tak memakai masker di area publik pada hari Kamis, 6 Juni 2020. Denda yang diterapkan bagi pelanggar di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebesar Rp100 ribu.





Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 pada 30 Juli lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk membagikan masker secara gratis.


"Jadi terkait sanksi itu imbauan dan sosialisasinya sudah dilakukan sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan denda," ucap Rasdian, hari Rabu, 5 Juni 2020.


Rasdian menerangkan penerapan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan Perwal 43/2020, kata dia, ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.


Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


"Pemberlakuan sanksinya harus lewat tahapan. Di dalam Perwal ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran. Sanksi sedang ada jaminan identitas, seperti KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp100 ribu," tuturnya.


Untuk itu, Rasdian melanjutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan.


"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga tidak pakai, kita tingkatkan ke sanksi sedang. Di situ kan ada jaminan kartu identitas, kalau masih melanggar kita kenakan denda berat," ujarnya.


Selain denda tak pakai masker di area publik, Perwal 43/2020 juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


"Giat usaha yang bisa diatur Rp150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar sampai Rp 500 ribu," ucapnya.




Perlu diingat, Pemkot Bandung mengeluarkan peraturan terkait denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak memerlukan masker di area publik dalam Perwal Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka perbaiki dan mengendalikan virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.


Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.


Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.


"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," demikian salah satu petikan dari Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Juli 2020.


Sementara itu, di tingkat nasional, Presiden RI Joko (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.


Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.


"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, hari Rabu, 5 Juli 2020.


Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).


Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.


Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.






















Update kasus virus corona ditiap negara




No comments: