Singapura pada hari Senin mengumumkan bahwa para pelancong yang datang akan diminta untuk mengenakan perangkat pemantauan elektronik untuk memastikan bahwa mereka mematuhi tindakan karantina Covid-19.
Keputusan untuk meminta perangkat pemantauan elektronik datang saat kota mulai membuka kembali perbatasannya. Perangkat akan diberikan kepada wisatawan yang datang mulai 11 Agustus 2020 dan akan diberikan kepada wisatawan yang diizinkan untuk karantina di rumah.
Menurut Reuters, para pelancong akan diminta untuk memakai perangkat, yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth, selama 14 hari.
Jika wisatawan meninggalkan rumah atau merusak perangkat, peringatan akan dikirim ke pihak berwenang. Pejabat Singapura telah menyatakan bahwa perangkat tidak akan menyimpan data pribadi apa pun dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video. Orang-orang di bawah usia 12 tidak akan diharuskan memakai perangkat.
Baca juga: Serangan Steve Bannon Terhadap Beijing Sebagai Proteksi Bill Gates Dan Faucy.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
"Setibanya di Singapura, para pelancong yang melayani pemberitahuan tinggal di rumah di tempat tinggal mereka akan dikeluarkan dengan perangkat pemantauan elektronik di pos-pos pemeriksaan, setelah izin imigrasi," Otoritas Pos Pemeriksaan dan Imigrasi negara-kota, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan mengatakan dalam rilis berita bersama pada hari Senin. "Mereka harus mengaktifkan perangkat pemantauan elektronik setelah mencapai tempat tinggal mereka."
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular negara-kota, mereka yang melanggar aturan karantina dan jarak sosial mungkin dipaksa untuk membayar denda hingga $7.272 atau menghadapi hukuman penjara enam bulan. Orang asing yang melanggar aturan berpotensi memiliki izin untuk tetap atau pekerjaan di Singapura dicabut.
Singapura juga telah menggunakan aplikasi pelacakan Covid-19 dalam kombinasi dengan gelang berisi pandemi Covid-19. Gelang TraceTogether Token telah digunakan oleh pihak berwenang untuk menentukan siapa yang mungkin terinfeksi oleh virus.
Data terbaru oleh Worldometer menunjukkan bahwa ada 53.051 kasus COVID-19 yang dilaporkan di Singapura dan 27 kematian total sebagai hasilnya.
Hong Kong pada bulan Maret menetapkan aturan serupa untuk menegakkan tindakan karantina, yang mengharuskan para pelancong yang memasuki kota untuk mengenakan gelang pemantauan elektronik.
No comments:
Post a Comment