Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar menerima sebanyak 488 permohonan perkara gugat cerai sepanjang Januari hingga Juli 2021 ini. Hal tersebut menunjukkan angka perceraian di banjar terbilang cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19.
Setahun sebelumnya yakni pada 2020, Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar juga menerima 863 permohonan gugat cerai.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar, Muhammad Iqbal, melalui petugas Bagian Informasi, Aris Sandi mengatakan, dari jumlah permohonan tersebut tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai.
“Kalau untuk pendaftaran gugatan perceraian tahun 2020 jumlahnya sebanyak 863. Tapi yang terbit dengan produk akta perceraian ada 808,” kata Aris, pada hari Rabu, 04/08/2021.
Kemudian, untuk tahun 2021 ini, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar sebanyak 488 permohonan perkara gugat cerai.
Dari data tersebut, tiga perkara diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat cerai oleh istrinya.
“Sedangkan, selama bulan Juli kemarin, yaitu sejak adanya kebijakan PPKM, permohonan gugat cerai yang masuk sebanyak 45 perkara. Rata-rata yang mengajukan gugatan perceraian itu pihak perempuan. Untuk ASN tahun ini ada tiga perkara,” terangnya.
Aris juga menyebutkan, sejak awal bulan Juli lalu, ada sebanyak 45 perkara gugatan cerai. Tapi yang masuk atau diproses hanya 6 perkara.
Sementara itu, dari total kasus perceraian di Kota Banjar tahun ini, 70 persen perempuan mendaftarkan permohonan gugat cerai.
“Perempuan yang mengajukan gugat cerai kisaran sekitar 70 persen dari total keseluruhan perkara. Sedangkan, sekitar 30 persen laki-laki mengajukan cerai talak,” tandas Aris.
Sementara dalam persidangan, ketidakharmonisan keluarga hingga pertengkaran secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian di Kota Banjar.
“Faktor yang mendasar memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan,” pungkas Aris.
No comments:
Post a Comment